Cara Cepat mendapatkan GOLD dan Elixir di COC

mrpujar: Membuat sebuah serangan yang strategis dalam game clash of clans untuk mendapatkan GOLD dan ELIXIR yang banyak itu sangat mudah saja saya lakukan. meskipun kerajaan clash of clans milik saya belum seberapa hebat namun disini saya punya cara untuk memperoleh GOLD dan ELIXIR yang banyak dan lebih cepat.

GEMS dalam permainan game clash of clan atau biasa di sebut COC adalah merupakan komponen utama yang menjadi bahan untuk mempercepat proses pembangunan dalam kerajaan, namun GEMS hanya bisa di peroleh dengan membeli dengan uang/cradit card atau bisa di dapatkan dengan menyelesaikan beberapa misi untuk mendapatkan bonus GEM, oke saat ini saya gak mikirin GEM dulu deh, sekarang kan saya mau bagikan triknya gimana mendapatkan GOLD dan ELIXIR yang banyak hehe.


Kalau kamu gak punya 2 komponen tersebut kan juga repot mau upgrade kerajaan nya, hanya dengan bermodalkan ELIXIR COLLECTOR dan GOLD MINE saja itu tidak cukup untuk mempercepat ngumpulin GOLD dan ELIXIR. maka dari itu disini saya kasih trik yaitu dengan merampas dari kerajaan lain yang memiliki banyak GOLD dan ELIXIR dan sekarang jangan pikirin dulu menang saat attack ya, karena kita sekarang targetnya adalah GOLD sama ELIXIR dan kalau menang itu namanya bonus hehehe.

Jika sudah punya kerajaan yang kuat kan untuk ngumpulin tropi juga gampang, oke sekarang saat nya saya membuat strategi dulu nih. berikut ini GOLD dan ELIXER milik saya sudah FULL Storage nya karena baru saja merampas dan mendapatkan 55k GOLD dan 35K ELIXIR.

memperbanyak gold dan elixir clash of clans 
memperbanyak gold dan elixir clash of clans

Supaya kamu bisa menyimpan banyak GOLD dan ELIXIR kamu harus upgrade dulu storage nya supaya bisa menampung lebih banyak, kerana untuk membangun kerajaan clash of clans memerlukan sangat banyak 2 komponen tersebut.

upgrade storage gold dan elixir clash of clans 
upgrade storage gold dan elixir clash of clans

menambah gold dan elixir clash of clans 
menambah gold dan elixir clash of clans

Oke sekarang saatnya mencari target yang memiliki GOLD dan ELIXIR banyak untuk kita rampas, sebenarnya ada sedikit strategi untuk mencari target yang gampang di takluk kan dan di ambil hartanya, namun kamu juga harus punya pasukan juga, cukup dengan pasukan kecil saja seperti BARBARIAN, ARCHER dan GOBLIN itu saja sudah cukup untuk menguras habis isi kantong lawan, namun jika TOWN HALL kamu sudah di upgrade kamu bisa requaest petiratau SPEEL FACTORY.

hanya kumpulkan 3 jenis pasukan ini saja 
hanya kumpulkan 3 jenis pasukan ini saja

Pilih saja kerajaan target yang sudah jarang online dan tidak aktif bermain, ciri cirinya yaitu pada akun tersebut tidak terdapat LOGO level atau kosong pada pojok kiri atas.

cari attack target yang banyak gold dan elixer clash of clans 
cari attack target yang banyak gold dan elixer clash of clans

strategi penyerangan clash of clans target 
strategi penyerangan clash of clans target

Ini dia saat nya penyerangan, lihat pada gambar di atas. turunkan pasukan kamu sesuai panah yang saya tunjuk dan target kita adalah menghancurkan GOLD MINE dan ELIXIR COLLECTOR. abaikan dulu untuk kemenangan dan yang tersebut hartanya bisa terkuras habis dulu ya.

Lihat hasil penyerangan saya di bawah ini, target sudah ludes dan sekarang biarkan saja pasukan untuk mencapai kemenangannya hehe.

target sudah ludes 
target sudah ludes

Akhirnya saya berhasil merampas semua GOLD dan ELIXIR nya dengan jumlah seperti yang saya katakan sebelumnya, dan kemenangan saya ini mendapatkan 2 bintang adalah sebuah bonus saja karena target saya hanyalah mengumpulkan GOLD dan ELIXIR saja.

berhasil won dengan 2 buah bintang 
berhasil won dengan 2 buah bintang

Inilah cara yang saya terapkan dari beberapa saran dari forum dan clans, gimana? apakah kamu juga mau coba? hehe sekarang saat nya lanjut kerja dan sesekali waktu main game clash of clans buat upgrade kerajaan milik saya.

source: http://mrpujar.blogspot.com/2014/09/trik-attack-cara-cepat-menambah-gold-dan-elixir-clash-of-clans.html#ixzz3MWVCTsi4 
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike 
Follow us: @mrpujar on Twitter

Cara Bermain Clash of Clans

Cara Bermain Clash of Clans  Setiap game tentu ada tips bagaimana supaya kita menang. Bagaimana dengan Clash of Clans? Bagaimana cara terbaik memainkannya?
Jujur saja, saya sendiri baru dua minggu memainkannya di . Asyik, gameplay-nya sederhana, mudah, tapi tetap menantang. Jangan tanya peringkat, masih rendah. 
Awalnya saya tidak tertarik main Clash of Clans ini. Karakternya terlihat lucu dan kekanak-kanakan dan sama sekali tidak sangar. Hanya iseng saja melepas stress menjelang pelaksanaan UN. Eh, ternyata keterusan.
Setelah dua kali install ulang Clash of Clans itu, saya sarankan anda untuk mengaitkannya dengan akun email anda. Supaya jika nanti anda ganti smartphone, anda tetap dapat melanjutkan game ini di perangkat baru anda. Tidak harus mengulang sedari awal lagi seperti saya. Haha….
Karena saya juga masih rookie, tips ini sumbernya dari http://www.imore.com/
Clash Of Clans
Bagi yang belum terlalu mengenal Clash of Clans, singkatnya begini:
  • anda akan diserahi untuk memimpin sebuah kota yang dibangun dengan elixir dan emas yang didapat dari tambang
  • di awal anda akan punya dua pekerja untuk membangun kota
  • bangunan dibuat dengan memilih item kemudian menempatkannya
  • anda bisa membangun pasukan untuk menyerang kota lain atau memenuhi quest
  • kota yang pemiliknya sedang aktif tidak bisa diserang. Jadi anda tidak akan mendapat notifikasi jika ada yang menyerang kota anda selama anda ‘aktif’ memainkannya. Kota anda baru bisa diserang jika tidak ada shield yang aktif, atau anda tidak sedang membukanya
  • bisa melakukan clan war
  • ketika anda diserang, jangan takut bangunan anda habis tidak tersisa. Semakin banyak yang hancur, anda akan mendapat gratis bonus shield sebanding dengan prosentase kehancuran kota anda. Anda tidak rugi apa-apa, kecuali resource dan trophy.
Kedengarannya mudah ya? Iya, memang simple, tapi bagaimana anda bisa membangun kota, membangun pasukan, menyerang kota lain, dan membangun clan berbarengan dengan cepat dan efisien? Tentu ada tips-nya kan? Baca terus….

Tips bermain Clash of Clans

  1. Sabar, simpan gems anda
    Gems itu gunanya banyak sekali, bisa untuk mempercepat proses (membuat bangunan, menyusun pasukan, dll. Perihal mempercepat proses, ini benar-benar menggoda. Karena semakin lama anda bermain, maka resource yang dibutuhkan dan waktu pembangunan akan meningkat. Jangan sampai anda tergoda. Simpan Gems anda sampai benar-benar dibutuhkan. Sekarang saya sedang menunggu sampai 500 untuk bisa membangun Builder’s Hut yang ketiga. Membangun hanya dengan dua builder’s hut itu lambat sekali, hehe… Sebaiknya gunakan Gems untuk membuat bangunan yang terbatas waktu ketersediaannya. Intinya, bermainlah dengan sabar, jangan buang Gem anda hanya untuk mempercepat proses. Kalau anda bosan menunggu karena waktu pembangunan yang terlampau lama, mainkan beberapa game sejenis. Misalnya Candy Crush Saga, Tapped Out, Samurai Siege, atau Total Conquest. Mainkan secara bergiliran. Hehe… Atau, kembalilah pada pekerjaan atau keluarga anda. Seriously!
  2. Serang saja begitu punya pasukan
    Cara anda membangun kota akan tergantung pada bagaimana anda mendeskripsikan pribadi anda. Apakah anda tipe orang yang mementingkan pertahanan dan besarnya kota? Atau anda tipe agresif yang lebih suka bertindak ofensif daripada duduk dan mengayun kaki memikirkan bagaimana anda membuat kota anda lebih aman, indah, dan besar? Hmmm…. Apapun kepribadian anda, satu hal dalam Clash of Clans yang harus anda ingat: menyerang dengan tipe pasukan yang pas untuk mendapatkan resource itu lebih cepat daripada membangun tambang level tinggi dan menunggunya menghasilkan gold dan elixir untuk kota anda.
  3. Membangun pertahanan kota yang bagus
    Pertahanan kota anda tergantung dengan bagaimana anda menempatkan bangunan dan membangun tembok disekitarnya. Tipsnya begini:
    1. tempatkan bangunan penyimpanan gold dan elixir di tempat yang paling terlindung
    2. gunakan mortar sebagai senjata utama, tempatkan di tengah
    3. gunakan canon dan tower di sekeliling untuk menangkal serangan
    4. buat tembok untuk melindungi setiap bangunan, bukan tembok melingkar untuk semua bangunan
    5. posisikan senjata pertahanan untuk sebisa mungkin melingkupi sebanyak mungkin bangunan
    6. senjata yang kuat diletakkan di tengah kota
    7. letakkan bangunan yang relatif kurang penting diluar. Supaya sistem pertahanan anda punya waktu untuk menembaki mereka
  4. Membangun aliansi dengan kota lain
    Ketika level kota anda sudah bagus, dan anda sudah menyelesaikan level single player, membangun ulang castle anda, itu waktunya anda bergabung dengan pemain lain. Bukan cuman karena anda akan menambah banyak teman (dan juga musuh), tapi dengan menjalin hubungan dengan pemain lain anda akan bisa mendapat banyak keuntungan. Yang anda harus pahami adalah, jangan cuman mengharap bantuan, anda juga harus membantu pemain lain. Anda akan menjadi bagian dari sebuah tim. Jangan ragu untuk meminta nasehat dari pemain lain. Kebanyakan memang berbahasa Inggris, jadi ini juga kesempatan bagus untuk berlatih menggunakan bahasa Inggris. Tidak perlu malu, karena mereka tidak tahu anda, haha…
  5. Memilih kota untuk diserang
    Ini selalu menantang. Tapi sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut, supaya pengeluaran anda untuk membangun pasukan tidak percuma dan menghasilkan resource dan trophy secara maksimal.
    1. lihat dulu resource yang dimiliki kota yang akan anda serang itu. Kalau cuman sedikit, lewatkan saja. Karena sekali pasukan anda digelar, mau menang atau kalah, pasukan anda itu tidak akan kembali, jadi anda harus terus membangun pasukan
    2. lihat level dari Town Hall kota tersebut. Pilih yang sedang. Jika dia ketinggian, atau jauh lebih tinggi dari level kota anda, kemungkinan menangnya jadi kecil. Kalau nekat pilih Goblins saja yang fokus menyerang resource.
    3. lihat pertahanan kota tersebut. Jika pertahanan mereka bagus dari sisi penempatan senjata, maka sebaiknya anda memakai pasukan yang kuat dan punya kemampuan khusus. Kemudian perhatikan tempat yang tidak terlalu terlindung atau relatif terbuka untuk diserang pertama kali.
    4. Jangan tempatkan pasukan anda di tempat yang bisa dijangkau dua atau lebih senjata pertahanan lawan. Akan sia-sia saja.
    5. Anda bisa mencoba-coba dan membangun insting dengan menyelesaikan single-player mode dulu. Nanti anda akan tahu musti bagaimana bisa menang dengan jumlah dan jenis pasukan yang sama untuk menyerang kota tertentu.
    6. Jika anda sedang mencari resource, kirim Goblins sebanyak-banyaknya. Jika anda mencari trophy, kirim pasukan dengan kombinasi yang baik. Coba-coba-lah.
    7. Ingat bahwa anda tidak punya kontrol terhadap pasukan begitu mereka anda deploy – perintah untuk menyerang. Mereka akan memilih sendiri.
Tips dari http://liepiter88.blogspot.com/ (Ini sudah pemain senior gan….)
Tips Umum:
  • Awal bermain, upgrade semua bangunan yang dalam selesai dalam hitungan menit atau jam
  • upgrade bangunan yang perlu waktu 1d atau lebih bila level Town Hall kita sudah cukup besar, sekitar level 6
  • Bangun Builder Hut sebanyak mungkin
  • Cara terbaik untuk mendapatkan Gold dan Elixir adalah dengan attack/menyerang
  • Secepatnya upgrade Town Hall
  • Gems paling tepat digunakan untuk membeli Builder Hut
  • Turunkan trophy untuk mendapatkan lawan yang lebih mudah
  • Pemilihan lawan bukan berdasarkan Level Town Hall, melainkan berdasarkan Trophy
    • Setelah mengumpulkan resource yang banyak, village kita pasti akan menjadi incaran para lawan untuk diserang dan diambil resourcenya
    • Cara yang paling bagus dalam bertahan dari serangan musuh
      • Request troops Wizard dan Archer (kombinasi yang bagus untuk bertahan) atau Naga
      • Taruh Town Hall di luar wall.
        Terkadang ada musuh yang cuma mengincar Town Hall untuk melengkapi achievement dan tidak memikirkan untuk mengambil resource. Sehingga bila Town Hall kita hancur, kita akan mendapatkan shield 12 jam (cukup untuk tidur nyenyak sampe besok).
      • Turunkan sedikitnya 200 trophy.
        Sehingga lawan yang kita temui lebih mudah
      • Taruh Clan Castle di tengah-tengah, agar musuh susah untuk memancing pasukan yang ada di Clan Castle
      • Taruh Seeking Air Mine didekat air defense, biasanya setelah air defense hancur, musuh langsung mengeluarkan healer ditempat air defense tersebut
      • Penempatan Spring Trap adalah diantara wall, sehingga terlihat seperti jalan masuk yang tidak dijaga
      • Cara terbaik untuk tidak diserang musuh adalah ONLINE terus
    Menyerang
    • siapkan pasukan : 1-2 healer, 14-16 giant, 4 bomb, sisa goblin dan archer
    • Setelah camp penuh dengan pasukan, buat pasukan lagi sehingga setelah selesai perang, pasukan kita sudah ada sebagian dan kita tidak harus menunggu terlalu lama sampai pasukan kita sudah siap perang lagi
    • Untuk memilih lawan, kita dikenakan biaya. Besaran biaya tergantung dari level Town Hall. Artinya semakin tinggi level Town Hall, semakin besar pula biaya untuk memilih lawan
    • Jangan ragu untuk mengeluarkan gold yang banyak untuk memilih lawan
    • Carilah lawan yang memiliki banyak gold dan elixir, min 100rb
    • Kalau bisa lawan yang tidak ada air defense nya or air defense dipinggir
    • Pancing pasukan yang ada di Clan Castle lawan hingga keluar dari jangkauan defense dan lawan dengan archer
    • Setelah itu keluarkan Giant di tempat terdekat ke air defense, bila ada tembok, hancurkan pakai bomb
    • Setelah air defense hancur, baru keluarkan healer. Biarkan Giant menghancurkan sebagian besar defense musuh. Setelah itu baru keluarkan goblin untuk mengambil gold dan elixir
    Cara mudah mendapatkan gems tanpa harus membeli
    Gems bisa didapat gratis dari melengkapi achievement. Berikut adalah achievement yang menurut saya paling gampang untuk didapatkan:
    • 1250 trophy mendapatkan 450 gems
    • 2000 trophy mendapatkan 250 gems
    • 2600 trophy mendapatkan 1000 gems
    • 3200 trophy mendapatkan 2000 gems
    Cara mendapatkan trophy:
    Cara mudah untuk mendapatkan trophy adalah pada saat kita mau menyerang, pilihlah lawan yang menaruh Town Hall diluar pagar dan hancurkanlah Town Hall lawan tersebut dengan Archer. Dengan menghancurkan Town Hall kita sudah mendapatkan trophy. Lakukan berulang kali sampai trophy terpenuhi.
    Pada saat Town Hall di level 7, lebih mudah mencari lawan yang banyak gold dan elixir daripada Town Hall level 8. Jadi saat Town Hall level 7 lebih baik upgrade defense sampai mentok.
    Selamat bermain! Ingat juga, anda masih punya kehidupan yang lain di luar game… Haha…
    Makalah Penagihan Pajak

    Makalah Penagihan Pajak

    BAB I
    PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang
    Suatu sistem pasti akan memerlukan perubahan dan itu merupakan hukum besi sejarah yang tidak bisa dihilangkan, demikian pula dengan sistem perpajakan di Indonesia, sejalan dengan perkembangan yang ada baik perkembangan sistem kenegaraan maupun kehidupan sosial masyarakat indonesia maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai diperlukan pembaharuan-pembaharuan dalam sistem maupun hukum perpajakan.
    Satu hal yang harus diingat,apakah perubahan-perubahan yang ada akan membawa ke arah lebih baik ? ya jika perubahan itu dilaksanakan secara konsisten dan jika tidak maka akan membawa kita pada suatu keadaan yang statis atau bahkan lebih buruk daripada sebelumnya. Kerja-kerja yang konkrit dan riil lebih memberikan jaminan perubahan ke arah yang lebih baik dibandingkan dengan kata-kata hipokrit tanpa realisasi yang nyata.
    Berdasarkan hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Penagihan Pajak.”

    1. Rumusan Masalah
    1.      Bagaimanakah dasar hukum, pengertian serta jenis – jenis pajak ?
    2.      Bagaimanakah proses penagihan pajak ?

    1. Tujuan Penuliasan
    1.      Untuk mengetahui dasar hukum, pengertian serta jenis – jenis pajak.
    2.      Untuk mengetahui proses penarikan pajak.




    BAB II
    PEMBAHASAN

    1. Dasar Hukum, Pengertian, dan Jenis-jenis Penagihan Pajak
    Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
    Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
    Definisi penagihan pajak menurut Soemitro (1996:17), yaitu Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang.
    Definisi lain menurut Rusdji (2004:6), yaitu Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
    Sedangkan Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatakan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
    Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak.
    Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.[1]
    Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penagihan pajak aktif dan penagihan pajak asif. Penagihan pajak pasif dilakukan melalui surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak. Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak dilakukan dengan surat aksab diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.[2]

    1. Penagihan Pajak Pasif
    Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakna Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.

    1. Penagihan Pajak Aktif
    Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan pajak ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.[3]

    1. Penagihan Seketika dan Sekaligus
    Pengihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.
    Jurusita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan apabila :
    1.      Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
    2.      Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesi.
    3.      Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
    4.      Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara.
    5.      Terjadinya penyitaan atas penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak Ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
    Dalam Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
    1.      Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
    2.      Besarnya Utang Pajak
    3.      Perintah untuk membayar
    4.      Saat pelunasan pajak
    Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.[4]

    1. Tahapan Penagihan Pajak
    Adapun tahapan penagihan pajak antara lain sebagai berikut:[5]
    a.       Surat Teguran
    Apabila utang pajak yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkan).

    b.      Surat Paksa
    Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka akan diterbitkan surat paksa yang disampaikan oleh juru sita pajak negara dengan dibebani biaya penagihan sebesar 25.000 (dua puluh ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam.
    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat kuasa memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan pututsan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht).
    Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi :
    1.      Nama wajib pajak, atau nam Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
    2.      Dasar penagihan
    3.      Besarnya Utang Pajak
    4.      Perintah untuk membayar.
    Surat paksa diterbitkan apabila :
    1.      Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau surat lain yang sejenis.
    2.      Terhadap penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
    3.      Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak
    Surat Paksa terhadap orang Pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
    1.      Penanggung Pajak
    2.      Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
    3.      salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
    4.      para ahli waris, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
    Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
    1.      Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggungjawab, pemilik modal.
    2.      Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.
    Hal yang harus diperhatikan :
    1.      Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.
    2.      Pelaksanaan surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.[6]

    c.       Surat Sita
    Apabila utang pajak belum juga dilunasi dalam waktu 2×24 jam dapat dilakukan tindakan penyitan atas barang-barang Wajib Pajak dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp 75.000.
    Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundan-undangan. Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah diberitahukan , Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Setiap melaksanakan penyitaan, jurursita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak, dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita mempunyai kekuatan mengikat meskipun penanggung pajak menolak untuk menandatanganinya,
    Barang yang dapat disita berupa :
    1.      Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham.
    2.      Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dam kapal dengan isi kotor tertentu.
    Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Perdilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.[7]
    d.      Lelang
    Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertuli melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
    Jika dalam waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum dilunasi maka akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui kantor lelang negara. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum di bayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuan lelang dalam surat kabar dan biaya pada saat pelelangan.
    Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar, dan sisanya untuk membayar utang pajak. Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah aygn cukup untuk melunasi baya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Sisa barang beserta uang kelebihan hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penanggung pajak segera setelah pelaksanaan lelang.[8]

    1. Bunga Penagihan Pajak
    Menurut pasal 19 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:[9]
    Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen,) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggaljatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu,) bulan. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:15) .

    1. Pencegahan dan Penyanderaan
    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekuarng-kurangnya sebesar rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan dan dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan. Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya hutang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
    Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung utang pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakuakan terhadap penannggung pajak yang memiliki utang pajak minimal sebesar Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya. Masa penyanderaan paling lam 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan. Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat ijin tertulis dari Menkeu atau Kepala Daerah tingkat I.[10]

    1. Gugatan
    Gugatan Penanggung Pajak terhadap Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Pelaksanaan Perintah Melaksanakan penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. Dalam hal gugatan Penanggung pajak dikabulkan, penanggung pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada pejabat paling banyak Rp 5 juta. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan keputusan Menkeu atau keputusan Kepala Daerah. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilakukan.[11]

    1. Ketentuan Pidana
    Adapun ketentuan-ketentuan pidana antara lain:
    1.      Penanggung pajak yang memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6bulan dan paling lambat 4 tahun, dan denda paling seikit Rp 1.500.000 dan paling banyak 12.000.000 .
    2.      Apabila pihak-pihak yang diberi tugas untuk mengalihkan atau menjual barang sitaan (sesuai UU PPSP Pasal 25 ayat (3) huruf b,c,d,e) tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 10.000.000 .
    3.      Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yanh dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan yindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lam 4 bulan 2 minggu dan denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak 10.000.000.[12]
    Selain iu Penanggung Pajak dilarang :
    1.      Memindahkan hak, memindahtangankan menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita
    2.      Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan barang tertentu.
    3.      Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu.
    4.      Merusak, mencabut, atau menhilangkan segel sita atau salinan berita acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
    Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
    Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakuakan menurut UU, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan UU yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10 juta.[13]

    1. Daluwarsa Tindakan Penagihan Pajak
    Berdasarkan Pasal 22 UU KUP, hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan, daluwarsa setelah lampau waktu 10 tahun terhitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.
    Penagihan pajak dapat dilakukan setelah melampaui 10 tahun dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    1.      Diterbitkan surat teguran dan surat paksa. Kadaluwarsa dihitung sejak tangal penyampaian surat paksa tersebut.
    2.      Adanya pengakuan utang dari Wajib Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dikarenakan sebagai berikut:
    a.       Adanya permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. Untuk daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima.
    b.      Adanya permohonan keberatan. Untuk daluwarsa ini penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima. Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Untuk daluwarsa ini penagihan pajak dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut.[14]

    1. Permohonan Pembetulan atau Penggantian
    Penanggung pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, dan surat lain yang sejenis yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut pejabat harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan, dalam hal permohonan tersebut ditolak tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula.[15]
    Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
    1.      Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
    Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
    a.       Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
    b.      Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
    c.       Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
    2.      Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
    Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain :
    a.       Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
    b.      Surat Tagihan Pajak (STP);
    c.       Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
    d.      Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
    e.       Surat Keputusan Pembetulan;
    f.       Surat Keputusan Keberatan;
    g.      Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
    h.      Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
    3.      Tata Cara dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
    Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.       1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
    b.      Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
    c.       Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.[16]

    BAB III
    PENUTUP

    A.            Kesimpulan
    Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
    Sedangkan Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    B.             Penutup
    Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya.
    Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan, manfaat untuk kita semua. Amiiinn..












    DAFTAR PUSTAKA

    Prof.Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak.,  Perpajakan, ANDI, yogyakarta, 2003




    http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pembetulan-ketetapan-pajak






    [1] http://catarts.wordpress.com/2012/04/12/penagihan-pajak-dengan-surat-paksa/ pada tanggal 13 November 2014
    [2] http://blog.ub.ac.id/lutfiara/2012/04/02/penagihan-pajak/ pada tanggal 13 November 2014
    [3] Ibid.
    [4] http://tulisanbudi.blogspot.com/2011/07/v-behaviorurldefaultvmlo.html pada tanggal 13 November 2014
    [5] http://blog.ub.ac.id/lutfiara/2012/04/02/penagihan-pajak/ pada tanggal 13 November 2014

    [6] http://tulisanbudi.blogspot.com/2011/07/v-behaviorurldefaultvmlo.html pada tanggal 13 November 2014
    [7] Ibid.
    [8] Ibid.
    [9] http://blog.ub.ac.id/lutfiara/2012/04/02/penagihan-pajak/ pada tanggal 13 November 2014
    [10] http://tulisanbudi.blogspot.com/2011/07/v-behaviorurldefaultvmlo.html pada tanggal 13 November 2014
    [11] Ibid.
    [12] http://blog.ub.ac.id/lutfiara/2012/04/02/penagihan-pajak/ pada tanggal 13 November 2014
    [13] http://tulisanbudi.blogspot.com/2011/07/v-behaviorurldefaultvmlo.html pada tanggal 13 November 2014
    [14] http://blog.ub.ac.id/lutfiara/2012/04/02/penagihan-pajak/ pada tanggal 13 November 2014
    [16] http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pembetulan-ketetapan-pajak

    Diberdayakan oleh Blogger.

    https://www.facebook.com/donny.onadio.5

    Follow on Google+

    About us