BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Suatu
sistem pasti akan memerlukan perubahan dan itu merupakan hukum besi sejarah
yang tidak bisa dihilangkan, demikian pula dengan sistem perpajakan di
Indonesia, sejalan dengan perkembangan yang ada baik perkembangan sistem
kenegaraan maupun kehidupan sosial masyarakat indonesia maupun dari laju
pembangunan nasional yang telah dicapai diperlukan pembaharuan-pembaharuan
dalam sistem maupun hukum perpajakan.
Satu
hal yang harus diingat,apakah perubahan-perubahan yang ada akan membawa ke arah
lebih baik ? ya jika perubahan itu dilaksanakan secara konsisten dan jika tidak
maka akan membawa kita pada suatu keadaan yang statis atau bahkan lebih buruk
daripada sebelumnya. Kerja-kerja yang konkrit dan riil lebih memberikan jaminan
perubahan ke arah yang lebih baik dibandingkan dengan kata-kata hipokrit tanpa
realisasi yang nyata.
Berdasarkan
hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Penagihan
Pajak.”
- Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah dasar hukum, pengertian
serta jenis – jenis pajak ?
2. Bagaimanakah proses penagihan pajak ?
- Tujuan Penuliasan
1. Untuk mengetahui dasar hukum,
pengertian serta jenis – jenis pajak.
2. Untuk mengetahui proses penarikan
pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
- Dasar Hukum, Pengertian, dan Jenis-jenis Penagihan Pajak
Dasar
hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku
tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no.
19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penagihan
pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita
pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang
meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun
pajak.
Definisi
penagihan pajak menurut Soemitro (1996:17), yaitu Penagihan pajak adalah
perbuatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak karena Wajib Pajak tidak
mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak
yang terutang.
Definisi
lain menurut Rusdji (2004:6), yaitu Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan
agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur
atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
Sedangkan
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Biaya
Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatakan Lelang, Jasa Penilai, dan
biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Pejabat
adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak,
menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat
Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, dan
surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung
Pajak.
Jurusita
adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan
sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Penagihan
pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penagihan pajak aktif dan
penagihan pajak asif. Penagihan pajak pasif dilakukan melalui surat tagihan
pajak atau surat ketetapan pajak. Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak
dilakukan dengan surat aksab diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
- Penagihan Pajak Pasif
Penagihan
pajak pasif dilakukan dengan menggunakna Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan(SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang
menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang
menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang
menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh
hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang
dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
- Penagihan Pajak Aktif
Penagihan
pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya
penagihan pajak ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat
tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita,
dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
- Penagihan Seketika dan Sekaligus
Pengihan
seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh
Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran.
Jurusita
pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan apabila :
1. Penanggung Pajak akan meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
2. Penanggung Pajak memindahtangankan
barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau
mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesi.
3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung
Pajak akan membubarkan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan
usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,
atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
4. Badan usaha akan dibubarkan oleh
Negara.
5. Terjadinya penyitaan atas penyitaan
atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak Ketiga atau terdapat tanda-tanda
kepailitan.
Dalam
Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat hal-hal
sebagai berikut :
1. Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib
Pajak dan Penanggung Pajak
2. Besarnya Utang Pajak
3. Perintah untuk membayar
4. Saat pelunasan pajak
Surat
Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
- Tahapan Penagihan Pajak
Adapun
tahapan penagihan pajak antara lain sebagai berikut:
a. Surat Teguran
Apabila
utang pajak yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak
kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, tidak dilunasi
sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal
diterbitkan).
b. Surat Paksa
Apabila
utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka akan
diterbitkan surat paksa yang disampaikan oleh juru sita pajak negara dengan
dibebani biaya penagihan sebesar 25.000 (dua puluh ribu rupiah), utang pajak
harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam.
Surat
Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Surat kuasa memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan
pututsan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht).
Surat Paksa
sekurang-kurangnya meliputi :
1. Nama wajib pajak, atau nam Wajib
Pajak dan Penanggung Pajak
2. Dasar penagihan
3. Besarnya Utang Pajak
4. Perintah untuk membayar.
Surat paksa diterbitkan
apabila :
1. Penanggung Pajak tidak melunasi utang
pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau surat lain yang sejenis.
2. Terhadap penanggung Pajak telah
dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
3. Penanggung Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau
penundaan pembayaran pajak
Surat Paksa terhadap
orang Pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
1. Penanggung Pajak
2. Orang dewasa yang bertempat tinggal
bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung
pajak apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
3. salah satu ahli waris atau pelaksana
wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak telah
meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
4. para ahli waris, apabila wajib pajak
telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
Surat Paksa terhadap
badan diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggungjawab, pemilik modal.
2. Pegawai tetap di tempat kedudukan
atau tempat usaha badan apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah
seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.
Hal yang harus
diperhatikan :
1. Pengajuan keberatan oleh wajib pajak
tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.
2. Pelaksanaan surat paksa tidak dapat
dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa
diberitahukan.
c. Surat Sita
Apabila
utang pajak belum juga dilunasi dalam waktu 2×24 jam dapat dilakukan tindakan
penyitan atas barang-barang Wajib Pajak dengan dibebani biaya pelaksanaan sita
sebesar Rp 75.000.
Penyitaan
adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna
dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundan-undangan. Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak
dalam waktu 2 x 24 jam setelah diberitahukan , Pejabat menerbitkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan. Setiap melaksanakan penyitaan, jurursita pajak
membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak,
penanggung pajak, dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita mempunyai
kekuatan mengikat meskipun penanggung pajak menolak untuk menandatanganinya,
Barang yang dapat disita
berupa :
1. Barang bergerak termasuk mobil,
perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, giro, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham.
2. Barang tidak bergerak termasuk tanah,
bangunan, dam kapal dengan isi kotor tertentu.
Pencabutan
sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan dan
utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Perdilan Pajak
atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala
Daerah.
d. Lelang
Lelang
adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara
lisan dan atau tertuli melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Jika
dalam waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum dilunasi maka
akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui kantor lelang negara. Dalam
hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum di bayar maka akan
dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuan lelang dalam surat
kabar dan biaya pada saat pelelangan.
Hasil
lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang
belum dibayar, dan sisanya untuk membayar utang pajak. Apabila hasil lelang
sudah mencapai jumlah aygn cukup untuk melunasi baya penagihan pajak dan utang
pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh pejabat walaupun barang yang akan
dilelang masih ada. Sisa barang beserta uang kelebihan hasil lelang
dikembalikan oleh pejabat kepada penanggung pajak segera setelah pelaksanaan
lelang.
- Bunga Penagihan Pajak
Menurut
pasal 19 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
Apabila
atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus
dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau
Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar,
maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar itu, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen,) sebulan untuk seluruh masa,
yang dihitung dari tanggaljatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau
tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu,) bulan. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:15) .
- Pencegahan dan Penyanderaan
Pencegahan
adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu
untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan
ketentuan pertauran perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan kepada
penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekuarng-kurangnya sebesar rp 100
juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Jangka waktu
pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan
dan dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan.
Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya hutang pajak dan terhentinya
pelaksanaan penagihan pajak.
Penyanderaan
adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung utang pajak dengan
menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakuakan terhadap
penannggung pajak yang memiliki utang pajak minimal sebesar Rp 100 juta dan
diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya. Masa penyanderaan
paling lam 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan. Penyanderaan hanya
dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh
Pejabat setelah mendapat ijin tertulis dari Menkeu atau Kepala Daerah tingkat
I.
- Gugatan
Gugatan
Penanggung Pajak terhadap Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Pelaksanaan Perintah
Melaksanakan penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada
badan peradilan pajak. Dalam hal gugatan Penanggung pajak dikabulkan,
penanggung pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada
pejabat paling banyak Rp 5 juta. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan
dengan keputusan Menkeu atau keputusan Kepala Daerah. Gugatan diajukan dalam
jangka waktu 14 hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
atau Pengumuman Lelang dilakukan.
- Ketentuan Pidana
Adapun
ketentuan-ketentuan pidana antara lain:
1. Penanggung pajak yang memindahkan
hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan,
atau merusak barang yang telah disita dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6bulan dan paling lambat 4 tahun, dan denda paling seikit Rp 1.500.000
dan paling banyak 12.000.000 .
2. Apabila pihak-pihak yang diberi tugas
untuk mengalihkan atau menjual barang sitaan (sesuai UU PPSP Pasal 25 ayat (3)
huruf b,c,d,e) tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling
sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 10.000.000 .
3. Setiap orang yang dengan sengaja
tidak menuruti perintah atau permintaan yanh dilakukan menurut undang-undang,
atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan yindakan
dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh juru sita pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lam 4 bulan 2
minggu dan denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak 10.000.000.
Selain iu Penanggung
Pajak dilarang :
1. Memindahkan hak, memindahtangankan
menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang
yang telah disita
2. Membebani barang tidak bergerak yang
telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan barang tertentu.
3. Membebani barang tidak bergerak yang
telah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu.
4. Merusak, mencabut, atau menhilangkan
segel sita atau salinan berita acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada
barang sitaan.
Penanggung
Pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakuakan menurut UU, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau
menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan UU yang dilakukan oleh juru
sita pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda
paling banyak Rp 10 juta.
- Daluwarsa Tindakan Penagihan Pajak
Berdasarkan
Pasal 22 UU KUP, hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan, daluwarsa setelah lampau waktu 10 tahun
terhitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun
pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.
Penagihan
pajak dapat dilakukan setelah melampaui 10 tahun dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Diterbitkan surat teguran dan surat
paksa. Kadaluwarsa dihitung sejak tangal penyampaian surat paksa tersebut.
2. Adanya pengakuan utang dari Wajib
Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dikarenakan sebagai
berikut:
a. Adanya permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. Untuk
daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran utang pajak diterima.
b. Adanya permohonan keberatan. Untuk
daluwarsa ini penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan keberatan
diterima. Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Untuk
daluwarsa ini penagihan pajak dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang
pajak tersebut.
- Permohonan Pembetulan atau Penggantian
Penanggung
pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat
terhadap surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis,
surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, dan surat lain
yang sejenis yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.dalam
jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut pejabat harus
memberi keputusan atas permohonan yang diajukan, dalam hal permohonan tersebut
ditolak tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu
semula.
Apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung
persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur
Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
1. Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan
Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ruang
lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan
dari :
a. Kesalahan tulis antara lain :
kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan
pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan hitung, yang berasal dari
penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu
bilangan; atau
c. Kekeliruan dalam penerapan tarif,
penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi
administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun
berjalan, dan pengkreditan pajak.
2. Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ketetapan
pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain :
a. Surat ketetapan pajak yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan
Pajak Nihil (SKPN);
b. Surat Tagihan Pajak (STP);
c. Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak;
d. Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga;
e. Surat Keputusan Pembetulan;
f. Surat Keputusan Keberatan;
g. Surat Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi;
h. Surat Keputusan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
3. Tata Cara dan Jangka Waktu
Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
Permohonan
pembetulan oleh WP harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat
keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1
(satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait
dengan bidang perpajakan;
b. Permohonan harus diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
dan
c. Surat permohonan ditandatangani oleh
WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat
permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan
diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan
pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan
sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak
wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penagihan
pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual
barang yang telah disita.
Sedangkan
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B.
Penutup
Demikian
makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami
harapkan demi perbaikan selanjutnya.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan, manfaat
untuk kita semua. Amiiinn..
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr. Mardiasmo,
MBA.,Ak., Perpajakan, ANDI, yogyakarta, 2003
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pembetulan-ketetapan-pajak
http://blog.ub.ac.id/lutfiara/2012/04/02/penagihan-pajak/
pada tanggal 13 November 2014
http://blog.ub.ac.id/lutfiara/2012/04/02/penagihan-pajak/
pada tanggal 13 November 2014
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pembetulan-ketetapan-pajak