PENGARUH
TABUNGAN DAN DEPOSITO MUDHARABAH
TERHADAP VOLUME PEMBIAYAAN MUSYARAKAH BMT AL –
IKLAS RUMBIA
P R O P O S A L
O L E H
DONY DARMAWAN
NPM : 1294738
JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO
METRO
T.A 2013 /
2014
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji dan
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah memberikan kekuatan
dan keteguhan hati kepada saya untuk menyelesaikan proposal ini. Sholawat
beserta salam semoga senantiasa tercurah limpahan kepada nabi Muhammad saw.
yang menjadi tauladan para umat manusia yang merindukan keindahan syurga.
Penulisan
proposal ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui ilmu tentang Analisis Pengaruh Tabungan Mudharabah Dan Deposito Mudharabah
Terhadap Volume Pembiayaan Murabahah Pada BMT Al-Iklas Rumbia.
Dalam
penyelesaian proposal ini, penulis banyak mengalami kesulitan, terutama
disebabkan kurangnya ilmu pengtahuan. Namun, berkat ketekunan dan panduan dari
pembimbing serta kesungguhan dalam menyelesaikan proposal ini, akhirnya dapat
diselesaikan dengan baik.
Penulis
menyadari, bahwa proposal ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang positif demi terciptanya
proposal yang lebih baik lagi, serta berdayaguna di masa yang akan datang.
Besar
harapan saya, mudah-mudahan proposal ini dapat bermanfaat khususnya bagi
peproposal dan umumnya bagi kita semua.
Wasalamu'alaikum Wr.Wb
Metro, 30 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................ i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................
A. Latar Belakang............................................................................
1
B. Rumusan Masalah.......................................................................
3
C. Tujuan penelitian.........................................................................
3
D. Manfaat penelitian.......................................................................
3
E. Kerangka Teori............................................................................
4
F.
Metode Penelitian ...................................................................... 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ...................................................................
A. Landasan Teori ........................................................................... 8
B. Pengertian BMT ......................................................................... 10
C. Legalitas dan Badan Hukum BMT ............................................ 11
D. Produk Pengerahan Dana Masyarakat........................................
13
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
BMT AL – IKLAS Kecamatan Rumbia
sebagaimana BMT yang memiliki fungsi sebagai perantara jasa keuangan, memiliki
tugas pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan mendasar antara
lembaga keuangan syariah adalah bahwa lembaga keuangan syariah melakukan
kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga, namun didasarkan pada prinsip –
prinsip yang Islami, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit
and loss sharing).[1]
Dalam penghimpunan dana pada lembaga keuangan syari’ah dilakukan melalui
simpanan dan dan investasi seperti, tabungan wadiah, giro wadiah,
tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Sedangkan dalam
rangka penyaluran dana dilakukan dengan pembiayaan atau yang biasa disebut
dengan nama kredit.
Pembiayaan atau kredit merupakan salah satu tugas pokok BMT. Kegiatan pembiayaan
secara umum pada lembaga keuangan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Umumnya, pembiayaan murabahah
yang paling banyak dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, tidak hanya disukai
lembaga keuangan umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah lembaga keuangan
umum konvensional (UUS BUK), namun juga oleh lembaga keuangan Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS). Ini dikarenakan pembiayaan murabahah dinilai
lebih mudah dan tidak memerlukan analisa yang rumit serta menguntungkan.
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H.
Ma’ruf Amin mengungkapkan, masih besarnya peminat lembaga keuangan syariah pada
produk pembiayaan murabahah menunjukkan bahwa produk dengan akad jual
beli dengan sistem bagi hasil ini diminati oleh nasabah lembaga keuangan
syariah karena dinilai memiliki resiko yang paling kecil. Sebab pembiayaan
dengan sistem murabahah ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas dan
keamanannya juga jelas. Karena itu, wajar kalau produk pembiayaan murabahah ini
masih banyak diminati.
Namun, untuk memenuhi permintaan pembiayaan masyarakat Indonesia, lembaga
keuangan konvensional memiliki volume pembiayaan yang lebih besar dibandingkan
dengan lembaga keuangan syari’ah. Padahal mayoritas masyarakat Indonesia adalah
beragama Islam. Salah satu tujuan BMT adalah mendapatkan profit,
sehingga BMT tidak akan menganggurkan dananya begitu saja. BMT cenderung untuk
menyalurkan dananya semaksimal mungkin guna memperoleh keuntungan yang maksimal
pula. Pada lembaga keuangan syari’ah sumber dana terkumpul karena dibantu oleh
jasa tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah.
Dari permasalahan yang telah diuraikan di atas maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh
Tabungan Mudharabah Dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume
Pembiayaan Murabahah Pada BMT AL – IKLAS KECAMATAN RUMBIA ”, guna mempromosikan jasa-jasa yang ada di lembaga keuangan syari’ah terutama
produk pembiayaan, karena yang telah penulis alami bahwa masyarakat di sekitar
tempat tinggal penulis bahkan di pihak keluarga lebih tertarik pada produk lembaga
konvensional dibandingkan produk lembaga keuangan syari’ah karena mereka
menganggap bahwa produk lembaga keuangan syari’ah itu lebih sulit melakukan
akadnya dan melalui proses yang sangat rumit dan masih banyak faktor – faktor
yang telah disebutkan di atas yang menjadi alasan nasabah untuk memilih lembaga
keuangan konvensional dibandingkan lembaga keuangan syari’ah. Oleh karena hal
itu lah penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang telah diuraikan di
atas, untuk menganalisis pengaruh Tabungan Mudharabah dan Deposito
Mudharabah Terhadap Volume Pembiayaan Murabahah Pada BMT AL - IKLAS, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
- Bagaimanakah pengaruh penggunaan jasa Tabungan Mudharabah,
Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah
pada BMT AL - IKLAS?
- Seberapa besar pengaruh Tabungan Mudharabah
dan Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah
pada BMT AL - IKLAS?
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari
penelitian ini adalah :
1.
Untuk mengetahui pengaruh penggunaan Tabungan Mudharabah,
Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada BMT
AL - IKLAS.
2.
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh jasa Tabungan
Mudharabah dan Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan
Murabahah pada BMT AL - IKLAS.
D.
Manfaat
penulisan
1. Bagi Lembaga
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
mengambil keputusan terkait dengan produk pembiayaan tabungan mudharabah dan deposito mudharabah
di masa yang akan datang.
2.
Bagi nasabah dan calon nasabah
Bagi
nasabah, berguna untuk mengetahui lebih jauh bagaimana operasional lembaga
keauangan syariah dalam mengaplikasikan produk tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah pada nasabahnya.
3.
Bagi Peneliti Selanjutnya
Sebagai
bahan referensi, tambahan wawasan serta pengetahuan dalam penelitian
selanjutnya.
E.
Kerangka
Teori
BMT AL - IKLAS sebagaimana
lembaga keuangan konvensional yang memiliki fungsi sebagai perantara jasa
keuangan, memiliki tugas pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Perbedaan mendasar antara kedua lembaga keuangan tersebut adalah bahwa lembaga
keuangan syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga, namun
didasarkan pada prinsip – prinsip yang Islami, yaitu prinsip pembagian
keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing).
Salah satu tujuan BMT adalah mendapatkan profit,
sehingga lembaga keuangan tidak akan menganggurkan dananya begitu saja. BMT
cenderung untuk menyalurkan dananya semaksimal mungkin guna memperoleh
keuntungan yang maksimal pula. Pada lembaga keuangan syari’ah sumber dana
terkumpul karena dibantu oleh jasa tabungan wadiah, giro wadiah,
tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Dari permasalahan yang telah diuraikan di atas maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh
Tabungan Mudharabah Dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume
Pembiayaan Murabahah Pada BMT AL - IKLAS”, guna
mempromosikan jasa-jasa yang ada di lembaga keuangan syari’ah terutama produk
pembiayaan, karena yang telah penulis alami bahwa masyarakat di sekitar tempat
tinggal penulis bahkan di pihak keluarga lebih tertarik pada produk lembaga
keuangan konvensional dibandingkan produk lembaga keuangan syari’ah karena
mereka menganggap bahwa produk lembaga keuangan syari’ah itu lebih sulit
melakukan akadnya dan melalui proses yang sangat rumit dan masih banyak faktor
– faktor yang telah disebutkan di atas yang menjadi alasan nasabah untuk
memilih lembaga keuangan konvensional dibandingkan lembaga keuangan syari’ah.
Oleh karena hal itu lah penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini.
F.
Metode
Penelitian
1.
Jenis dan Sifat Penelitian
Jenis yang digunakan dalam penelitian ini
berupa penelitian lapangan dengan penguraian secara deskritif analitis tentang analisis pengaruh tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah terhadap pembiayaan murabahah pada BMT AL - IKLAS.
Dalam
penelitian kualitatif,pengumpulan data tidak dipandu oleh teori, tetapi dipandu
oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat penelitian di lapangan. Metode ini
digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam dan mengandung makna.[2]
Jadi
dapat di ambil kesimpulan bahwa penelitian deskriptif kualitatif ini berupa
keterangan-keterangan , bukan berupa angka atau hitungan, hingga dapat
diartikan penelitian ini hanya berupa keterangan mengenai Pengaruh Tabungan
dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume Pembiayaan Musyarakah BMT Al-Iklas
Rumbia.
2. Pengumpulan Data
Pengumpulan atau penggalian data dilakukan dengan metode
observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis pengumpulan data tersebut menurut
penulis cocok karena jenis penelitian ini merupakan peneltian lapangan.[3]
Sumber dan
Jenis data dalam penelitaan ini dilakukan dengan pengumpulan data-data primer
dan data sekunder.
a.
Data Primer
Yaitu seluruh data yang berhubungan langsung tentang pembiayaan analisis pengaruh produk jasa tabungan mudharabah
dan deposito mudharabah terhadap pembiayaan murabahah pada BMT AL
- IKLAS data ini melalui proses wawancara langsung
oleh pihak terkait.
b.
Data Sekunder
Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka atau buku seperti Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karangan Muhammad Safi’i Antonio, Manajemen Lembaga
Keuangan karangan Slamet Dahlan, Pengantar
Metodologi Penelitian Ekonomi Islam karangan Suraya Mucitaningrum dan
lain-lain. Data yang diperoleh tersebut selanjutnya
merupakan landasan teori dalam melakukan analisis data serta pembahasan
masalah. Data sekunder ini diperlukan untuk lebih melengkapi data primer yang
diperoleh melalui penelitian dilapangan.
3. Teknik Pengumpulan Data
Dengan penelitian ini penulis menggunakan sistem pengumpulan data,
jadi dalam penelitian ini yang menjadi data adalah:
a.
Metode Wawancara
Wawancara yaitu teknik pengumpulan data melalui proses tanya jawab
lisan antara dua orang atau lebih yang duduk berhadapan secara fisik dan di
arahkan pada suatu permasalahan tertentu.[4]
Dalam hal ini peniti mengajukn pertanyaan kepada Ibu Linda selaku
kariawan BMT Al-Iklas Rumbia.
b.
Metode Dokumentasi
Dokumentasi
adalah catatan terlulis tentang berbagai kegiatan atau peristiwa pada waktu
lalu.[5]
Contohnya adalah keterangan dan data yang berasal dari BMT Al-Iklas Rumbia.
4.
Analisa Data.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa
kualitatif yaitu data yang di peroleh
disusun secara sistimatis kemudian dianalisa secara kualitatif agar dapat
diperoleh kejelasan masalah yang takan dibahas. Hasil penelitian kepustakaan
untuk menganalisa data yang diperoleh dilapangan.
5.
Sistematika Laporan Penelitian
Secara keseluruhan, Tugas Akhir ini akan dibagi menjadi beberapa
pokok bahasan. Bab I. Pendahuluan yang terdiri dari beberapa sub bab yaitu :
Latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
kerangka teori, metode penelitian dan sistematika laporan penelitian. Bab II
adalah Tinjauan Pustaka dimana pada bab ini, akan diuraikan tentang teori-teori
mudharabah. Sehingga melandasi pembahasan masalah yang akan dibahas. Sedangkan
bagian akhir berisi lampiran dan daftar pustaka.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Landasan
Teori
A.
Sejarah
Timbulnya Bait al-Mal wa at-Tamwil
Pemabangunan
jangka panjang bertahap selama Orde Baru telah banyak membuahkan hasil yang
kemudian dapat menjadi landasan untuk membangun selanjutnya. Hasil ini dapat
dilihat dari segi pengaruh kelembagaan ekonomi, perbankan, pasar modal dan
penegmbangan ekonomi rakyat, terutama kekurangannnya secara mutlak dan secara
nisbi rakyat kita yang berada dibawah garis kemiskinan. Di lain pihak, tidak di
elakkan, pembangunan ekonomi yang pesat itu jiga menghasilkan dampak-dampak
kesenjangan sosial ekonomi antar berbagai kelompok masyarakat yang merisaukan
rakyat banyak, perkembangan kelompok konglomerat yang berkonsentrasi pada
golongan tertentu sangat cpat dibandingkan dengan kelambanan pengusaha
menengah; pengusaha kecil dan pengusaha kecil-bawah yang lebih dari 32 juta
jumlahnya. Dampak-dampak ini makin meresahkan masyarakat dengan terbongkarnya
proses peluncuran kredit bebagai usaha pada konglomerat yang pada satu waktu
dapat meledakkan “perasaan sosial” yang sulit dibendung.
Untuk
melestarikan kesinambungan pembangunan nasional dan untuk mengantisipasi serta
menghindari kesenjangan yang semakin melebar antara berbagai potensi
pembangunan, maka program pemerataan dan program pengentasan kemiskinan perlu
dilaksanakan dengan memperkuat lembaga-lembaga pendukung yang benar-benar dapat
dimiliki, dikendalikan dan dijangkau oleh potensi-potensi pembangunan diakar
rumput baik dipedesaan maupun diperkotaan. Program pengembangan koperasi di pedesaan maupun di perkotaan juga telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan yang berarti. Namun, peranan koperasi sabagai
lembaga yang akan menjadi pilar pemabangunan ekonomi kerakyatan ini masih perlu di tingkatkan. Penegmbangan
Balai-usaha Mandiri Terpadu (BMT), pandanan nama dari Bait al-Mal wa at-Tamwil
adalah upaya untuk lebih melengkapi dan memperkuat gerakan koprasi di kalangan
rakyat jelata dan akar rumput yang diharapakn akan menjadi akan menjadi mitra
atau landasan pada pengembangan koprasi
yang kuat dan tangguh. Ketersediaan lembaga BMT di akar rmput itu
diharapaan akan memebuka peluang-peluang berusaha bagi masyarakat kalangan
lapisa bawah ini.
Kalangan
Muslim ternyata melihat realitas tersebut. Adalah PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil) merupakan contoh LSM yang dibentuk oleh ICMI, NUI, dan BMT pda
upaya-upaya pembangunan ekonomi umat, terutama untuk memberdayakan usaha kecil
lapisan bawah salah satunya yang saat ini telah berkembang dengan pesat adalah
dengan mendorong tumbuh berkembangnya lembaga keuangan masyarakat yang
berlandaskan sistem syariah di tingkat akar rumput, yaitu Balai uasaha Mandiri
Terpadu (BMT).
BMT pada awal perkembangannya dimaksudkan
untuk usaha-usaha produktif dan investasi dalam maningkatkan kualitas kegiatan
ekonomi pengusaha makro dan mikro agar terdorong dalam kegiatan menabung dan
menunjang kegiatan pembiayaan kegiatan ekonominya. Juga untuk menerima dan mengatur
dana zakat infak dan sadaqah. Dalam definisi oprasional PINBUK, BMT adalah
lembaga musaha ekonimo rakyat kecil, yang beranggotakan orangseorang atau badan
hukum berdasarkan prinsip syariah dan konsep koperasi.
Dalam
perkembangan lebih lanjut, BMT dapat dikatakan juga sebagai salah satu penegmbangan konsep ekonomi dalam Islam
terutama dalam bidang keuangan. Karakteristik BMT dapat diartikan bait al-mal
adalah sebagai lembaga keuangan yang
kegiatannya mengelolah dana yang bersifat nirlaba (sosial), sedangkan sumber
dananya diperoleh dari zakat, infak dan sadaqah, atau sumber lain yang halal.
Dana tersebut disalurkan kepada mustahiq (yang berhak), atau untuk kabaikan.
Dapat diartikan juga BMT sebagai bait at-tamwil adalah sebagai lembaga keuangan
yang kegiatannya adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat yang
bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak
ketiga dan penyalurnya dilakukan dalam
bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syriah.
Untuk
mengambangkan ekonomi usaha kecil yang berdasarkan syariah, salah satu usaha
PINBUK adalah menaungi pendirian
berbagai BMT yang ada diseluruh Indonesia. Dengan banyaknya BMT berdiri
dengan sendirinya diharapkan dapat
mengangkat ekonomi rakyat. Ternyata, dari data PINBUK Pusat, pada tahun 1997
(awal krisis moneter dan ekonimi) telah berdiri sekitar 1.501 BMT yang tersebar
di seluru Indonesia. Jumalah ini di satu pihak merupakan sesuatu yang dapat
dijadikan modal untuk perkembangan jaringan kelembagaan keuangan pengusaha
kecil. Di lain pihak, jumlah tersebut diharapkan mampu malayani kurang lebih
200.000 pengusaha kecil bawah atau pengusaha kecil bawah yang sekitar 0,7 %
dari jumlah pengusaha kecil bawah yang sekitar 0,7% dari jumlah 34.000.000
lebih.
B.
Pengertian
BMT
Pengertian Bait al-Mal wa
at-Tamwil (BMT) adalah berasal dari bahasa Arab yang terdiri atas dua
kalimat, yaitu Bait al-Mal dan Bait at-Tamwil. Secara atimologis, Bait al-Mal adalah “rumah harta”
sedangkan Bait at-Tamwil adalah
“rumah pembiayaan”.
Secara termiologi, istilah Bait
al-Mal adalah suatu lembaga keuangan Islam
dengan kegiatan social orianted, yaitu menghimpun dan mendistribusikan dana
masyarakat dalam bentuk infak, zakat dan sadaqah (ZIS) tanpa mengambil
keuntungan. Sedangkan Bait at-Tamwil adalah lembaga keuangan Islam informal
(non-bank) yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dengan kegiatan
utamanya menghimpun dan mendistribusikan dana dari dan kepada nasabah dengan
imbalan bagi hasil dari margin yang diperoleh BMT dari pembagian hasil jual
beli atau investasu pada pengusaha.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan, bahwa Bait al-Mal wa at-Tawum (BMT) adalah institusi atau lembaga
keuangan non-bank yang di dalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus, yakni
mengumpulkan dana dari berbagai sumber (seperti zakat, infak, sadaqah, dan
lain-lain) dan mendistribusikannya kepada yang berhak, untuk mengatasi
kemiskinan dan membangun kegiatan produktif dalam rangka menciptakan nilai
tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.
C.
Legalitas
dan Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan dan
dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap; pertama dapat
dimulai sebagai KSM, dan jika telah mencapai nilai aset tertentu maka bisa
menyiapkan diri kedalam Badan Hukum Koperasi.
KSM adalah Kelompok Swadaya
Masyarakat dengan mendapat sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil) sabagai LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang
mendapat pengakuan Bank Indonesia sebagai pendukung program PHBK-BI (Proyek
Hubungan Bank dengan Kelompom Swadaya Masyarakat yang dikelola Bank Indonesia).
Hal ini telah dikukuhkan dengan Piagam Kerja Sama Direktur Bank Indonesia
dengan Ketua Umum PINBUK, 27September 1996, No. 003/MOU/PHBK-PINBUK/VIII-95,
yang disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Mentri Koprasi dan PPK.
KSM juga dapat berfungsi sebagai Prakoprasi.
Status
hukum KSM-BMT dalam peraturan perundang-undangan nasional dapat dikaitkan
dengan Undang-Undang NO. 7 Tahun 1992 tentang Pokok Perbankan dalam pasal 46 :
1) Barang
siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam betuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari menteri sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 16 dan pasal 17, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2) Dalam
hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka
penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang
memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai
pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Ketentuan pasal ini dapat
diartikan bahwa kegiatan pengerahan dana masyarakat di luar bentuk bank
sebagaimana ditetapkan olah hukum positif memang dilarang. Akan tetapi, jika
pengerahan dana tersebut dilakukan dalam bentuk kelompok simpan pinjam (KSP)
atau kelompok swadaya masyarakat (KSM) maka diperkenankan. Sebab, pengelolaan
dana dilakukan dari dan untuk anggota, seperti kelompok arisan, kelompok peguyuban,
dan sabagainaya. Bukti hal itu diperkenankan dengan adanya proyek-proyek
pemerintah, seperti yang dilakukan Bnak Indonesia dengan meluncurkan proyek
hubungan bank dengan KSP/KSM (PHBK) dan
proyek peningkatan pendapatan petani kecil (P4K) yang diluncurkan Departemen
Pertanian.
Untuk mengantisipasi
perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang emungkinkan penerapan sistem
operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat, ini oleh
lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum
koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu,
dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha
seperti keuangan dan sektor riel. Bentuk ini juga diharapkan dapat memenuhi
tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT
sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.[6]
D.
Produk Pengerahan Dana Masyarakat
Dalam bidang
pengerahan dana masyarakat, lembaga keuangan Syariah dapat mengarahkannya dalam
berbagai bentuk, antara lain: simpanan wadiah, fasilitas tabungan, dan
deposito berjangka
i.
Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan amanah, sebab dalam hal bank menerima titipan
amanah (trustee account) dari nasabah. Disebut dengan titipan amanah
karena bentuk perjanjian adalah wadiah yaitu titipan yang tidak
menanggung risiko. Namun demikian, bank akan memberikan bonus dari bagi hasil
keuntungan yang diperoleh bank melalui pembiayaan kepada para nasabahnya.
ii.
Tabungan Wadiah
Dalam tabungan ini BMT menerima tabungan (saving account) dari
nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan akad yang diikat oleh BMT dengan
nasabah dalam bentuk wadiah. Titipan nasabah tersebut tidak menanggung
risiko kerugian, dan BMT memberikan bonus kepada nasabah. Bonus itu diperoleh
BMT dari bagi hasil pembiayaan kredit kepada nasabah lainnya.
Bonus
tabungan wadiah itu dapat diperhitungkan secara harian dan dibayarkan kepada
nasabah pada setiap bulannya.
Berdasarkan
jenisnya wadiah terdiri dari :
1)
Wadiah Amanah, adalah akad penitipan barang atau
uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang
yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan
barang titipan yang bukan diakibatkan kelalaian penerima titipan.
2)
Wadiah Yadhamanah, adalah
akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa
ijin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang dan harus
bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau titipan. Semua
manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang atau uang
tersebut menjadi penerima titipan.
3)
Deposito Wadiah/Mudharabah
Dalam produk
ini BMT menerima deposito berjangka (time and investment account) dari
nasabahnya. Akad yang dilakukan dapat berbentuk wadiah dan dapat pula berbentuk
mudharabah. Lazimnya, jangka waktu deposito itu adalah 1, 3, 6, 12 bulan dan
seterusnya sebagai bentuk penyertaan modal (sementara). Maka, nasabah/deposan
mendapat bonus keuntungan dari bagi hasil yang diperoleh bank dari pembiayaan/
kredit yang dilakukannya kepada nasabah-nasabah lainnya.
b.
Pembiayaan Pada Lembaga keuangan Syari’ah
Menurut Rifaat Ahmad Abdul Karim
(1995), pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok BMT,
yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak –
pihak yang merupakan devisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan
dapat dibedakan menjadi dua hal berikut:
1)
Pembiayaan produktif, merupakan
pembiayaan yang ditunjukaan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,
yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun
investasi.
2)
Pembiayaan konsumtif, merupakan
pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. [7]
i.
Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan pembiayaan untuk pembelian barang dengan spesifikasi
tertentu yang menggunakan akad jual beli. BMT akan membeli barang yang
Anda butuhkan dan menjualnya dengan marjin keuntungan yang telah ditetapkan
sebelum transaksi. Sedang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur sesuai
jangka waktu yang disepakati. Jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah
adalah 5 tahun[8]
ii.
Pembiayaan Istishna’
Adalah jual beli dimana seorang produsen ditugaskan untuk membuat suatu
barang pesanan dari pemesan. Istishna’ sama dengan Salam, yaitu dari segi objek
pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri
khusus. Perbedaannya hanya pada system pembayarannya, yaitu Istishna’
pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan. Biasanya
digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung ( penyediaan barang yang baru
memiliki kriteria-kriteria)[9]
iii.
Pembiayaan Ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui
pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyyah) Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam
hokum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai transaksi sewa
menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Lembaga keuangan
syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan
nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, lembaga
keuangan syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa. Pada
dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa
dengan membayar imbalan tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada
perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang
menyewakan kepada penyewa. Dalam kegiatan lembaga keuangan Syariah
pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa
peralatan.Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan
Islam dikenal sebagai Operating Ijarah.
·
Ijarah Muntahiyyah
Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina yang
artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh
penyewa ( finance lease ).
Dalam hal
penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa,
sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa
menyewa. Pada ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan,
baik aset itu miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah BMT mempunyai
hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Fatwa DSN tentang ijarah
ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59
yang menjelaskan bahwa BMT dapat bertindak sebagai pemilik objek sewa, dan BMT
dapat pula bertindak sebagai penyewa yang kemudian menyewakan kembali (para
129). Namun tidak seluruh fatwa DSN diadopsi oleh PSAK 59, misalnya fatwa DSN
mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau
jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objek ijarah yang berupa manfaat
dari barang. Pada pembiayaan ijarah, BMT berkedudukan sebagai penyedia uang
atau tagihan yang dipersamakan dengan itu dalam rangka penyewaan barang
berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti
penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang
kemudian disewakannya kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk
membiayai pembelian barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah.[10]
iv.
Pembiayaan Musyarakah
Dalam aplikasi lembaga keuangan syariah, musyarakah terutama diterapkan
dalam pembiayaan, di mana BMT sebagai pemilik modal bekerjasama dengan
pengusaha, dengan kontribusi modal dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Pembiayaan musyarakah di lembaga keuangan syariah bisa berikan dalam berbagai
bentuk, di antaranya: Pertama, musyarakah permanen (continous
musyarakah), di mana pihak BMT merupakan partner tetap dalam suatu proyek
atau usaha. Model ini jarang dipraktikkan, namun musyarakah permanen ini
merupakan alternatif menarik bagi investasi surat-surat berharga atau saham,
yang dapat dijadikan salah satu portfolio investasi BMT.
Kedua, musyarakah
digunakan untuk pembiayaan modal kerja (working capital), di mana
BMT merupakan partner pada tahap awal dari sebuah usaha atau proses
produksi. Dalam model pembiayaan ini, pihak BMT akan menyediakan dana untuk
membeli aset atau alat-alat produksi, begitu juga dengan partner musyarakah lainnya.
Setelah
usaha berjalan dan dapat mendatangkan profit, porsi kepemilikan BMT atas
aset dan alat produksi akan berkurang karena dibeli oleh para partner lainnya,
dan pada akhirnya akan menjadi nol, model pembiayaan ini lebih dikenal dengan
istilah deminishing musyarakah, dan model ini yang banyak diaplikasikan
dalam lembaga keuangan syariah.
Ketiga, musyarakah
digunakan untuk pembiayaan jangka pendek. Musyarakah jenis ini bisa
diaplikasikan dalam bentuk project finance atau pembiayaan perdagangan, seperti ekspor, impor, penyediaan bahan mentah
atau keperluan-keperluan khusus nasabah lainnya.[11]
BAB III
ANALISIS
LAPORAN
A. DATA HASIL
PENELITIAN
1.
Sejarah Berdirinya BMT AMANAH
BMT
AL - IKLAS
ini didirikan pada tanggal 12
juli
2008
Atas prakarsa para Usaha-Usaha Yang bertujuan untuk menjadi wadah atau lembaga
keuangan yang sehat dan sesuai syari’ah Islam. Berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota
dan Masyarakat serta Lingkungan untuk Mencapai Kehidupan yang penuh berkah
kedamaian, kesejahtraan serta kemakmuran.
Atas Pertemuan inilah tercipta
sebuah Organisasi yang dimana mendorong
dan Memotivasi kami untuk menghimpun Anggota dari berbagai lapisan masyarakat
baik dari Pedagang, Petani Peternak, Dan Usaha-usaha lainya. Guna
Mensosialisasikan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Ekonomi Syari’ah melalui
kegiatan usaha berbenntuk lembaga Keuangan jasa keuangan syari’ah BMT AL - IKLAS untuk
Meminimalisir praktek atau kegiatan perekonomian yang berkembang di masyrakat
saat ini.
Pada
awal berdirinya Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah ini terdiri dari berbagai
Subsub Manajemen diantaranya;
a. Nama :
KJKS BMT AMANAH
b. Nomor badan hukum :
14/BH/503/VII/SK/2008
c. Badan Pengawas 3 (tiga) orang : 1.
Drs. H Imam Solihin
2. H. Surahmat
3.
Subeno
d.Ouditor : Drs. H Imam Solihin
e. Pendiri :
1.Okta ferdi 08.H
Surahmat 15.Jayade
2.Ngatimin 09.Mugiono 16.wiyono
3.Lely
agustina 10.Subandi 17.Linda
4.Mulyani 11.Ernawaty 18.Sukamto
5.Sumirah 12.Hj.Sakinem 19.Damsiri
6.Edy Sulistiyo 13.Ngadimin 20. Pujono
7.Sulis
hariyanto 14.Zainuri 21. Supangat
2. VISI DAN MISI
a. VISI :
1)
Menjadi
lembaga keuangan yang profesional dan mengutamakan nilai-nilai syari’ah
b.
MISI
:
1)
Menjadi
wadah ukhkuwah islami’ah bagi para anggota
2)
Mengentaskan
kehidupan masyarakat dari kemiskinan
3)
Membangun
budaya usaha yang iklas dan amanah
A.
Produk-produk BMT AL - IKLAS
Produk
Pengumpulan Dana
BMT AL - IKLAS mengeluarkan produk-produk sebagai berikut :
1). Simpanan
Mudharabah Sukarela
Simpanan
mudharabah sukarela yaitu Simpanan yang dapat disetor dan di ambil
sewaktu-waktu dengan menggunakan akad.
2). Simpanan
Deposito
Simpanan
Deposito yaitu Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah.
3). Simpanan
Khusus
Simpanan
khusus yaitu Suatu jumlah tertentu dengan nilai uang yang wajib diserahkan oleh
anggota kepada koprasi pada waktu-waktu dan kesempatan tertentu.
4). Simpanan
Qurban
Simpanan
Qurban yaitu simpanan untuk keperluan untuk ibadah Qurban.
Produk
Pembiayaan
1).
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
2).
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah kerja sama antara BMT
dengan nasabah, dimana dana 100% dari BMT dan keuntungan dibagi menurut
akad/perjanjian. Dengan kata lain modal disediakan oleh BMT sedangkan nasabah
menjalankan usahanya. Dalam pembiayaan mudharabah ini biasanya keuntungan dibagi
berdasarkan atas kesepakatan yang umum berlaku misalnya 70% untuk pihak BMT
sedangkan 30% untuk nasabah. Hal ini juga berdasarkan kesepakatan awal antara
kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
3).
Pembiayaan Al-qordul Hasan
Pembiayaan Al-qordul Hasan adalah pinjaman tanpa
imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka
waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang
disepakati.
B. ANALISIS
DATA PENELITIAN
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, minat nasabah pada
tabungan mudharabah cukup baik, karena untuk tabungan mudharabah bisa diambil
sewaktu-waktu jadi memudahkan nasabah untuk melakukan tarik tunai. Hal tersebut
juga didukung oleh karena pada dasarnya tabungan mudharabah merupakan tabungan
yang berdasarkan mudharabah dan penarikan dapat di lakukan kapan saja melalui
ATM, buku tabungan maupun slip penarikan.
Sedangkan untuk simpanan deposito BMT AL - IKLAS sendiri, deposito mudharabah sangat bagus karena hampir 40% dari aset BMT
tersebut berasal dari mudharabah berjangka. Minat masyarakat untuk simpanan ini
sangat banyak dikarenakan suku bagi hasilnya lebih tinggi dibanding simpanan
mudharabah. Hal ini dikarenakan karena
jangka waktunya yang lebih lama dibanding dengan mudharabah sukarela atau
simpanan mudharabah.
Pada tabungan mudharabah dan deposito cukup mempengaruhi jumlah dari pembiayaan berasal dari simpanan tersebut.
Untuk di BMT AL - IKLAS sendiri
pembiayaan yang paling banyak peminatnya adalah pembiayaan murabahah karena
pembiayaan ini mudah diterima oleh masyarakat dan dari segi riba sangat kecil
kemungkinan terjadinya.
Hal ini di karenakan karena untuk tabungan mudharabah tidak begitu banyak
mempengaruhi pembiayaan di BMT AL - IKLAS dikarenakan
simpanan yang masuk dan keluar hampir seimbang jadi kurang bisa dimaksimalkan
untuk pembiayaan sedangkan untuk tabungan mudharabah berjangka atau deposito
sangat mempengaruhi pembiayaan yang ada di BMT AL - IKLAS karena rata-rata untuk tabungan mudharabah berjangka setiap bulan nya
sangat tinggi sedangkan dari segi pendebitan atau pengambilannya sangat kecil
atau hampir tidak ada karena masa kontrak untuk deposito habis kebanyakan
nasabah memperpanjang kontrak waktu untuk tabungan deposito atau berjangka.[1]
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik”, Cetakan
pertama, Gema Insani, Jakarta, 2001
Dahlan, Selamet, Manajemen Lembaga Keuangan,
Jakarta: Intermedia, 1995
Kartini Kartono, Pengentar
Metodologi Riset Sosial, (Bandung: Mandar Maju, 1996)
Moh. Kasiram, Metodologi
Penelitian Kualitatif-Kuantitatif, (Malang: UIN-Maliki Pres, 2010)
Murcitaningrum. Suraya, Pengantar Metodologi
Penelitian Ekonomi ISLAM, (Yogyakarta: Prudent Media, 2013)
W. Gulo,
Metodologi Penelitian, (Jakarta: Grasindo, 2002)
Wawancara dengan Linda (Pegawai BMT AL-IKLAS RUMBIA) pada tanggal 2 November 2014
[3] Suraya Murcitaningrum, Pengantar
Metodologi Penelitian Ekonomi ISLAM, (Yogyakarta: Prudent Media, 2013), hal. 60
[4] Kartini Kartono, Pengentar
Metodologi Riset Sosial, (Bandung: Mandar Maju, 1996) Hal. 187
[5] W. Gulo, Metodologi Penelitian,
(Jakarta: Grasindo, 2002), hal. 123
[7] (Antonio,
Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik”, Cetakan
pertama, Gema Insani, Jakarta, 2001.)