Proposal Metopen

PENGARUH TABUNGAN DAN DEPOSITO MUDHARABAH TERHADAP VOLUME PEMBIAYAAN MUSYARAKAH BMT AL – IKLAS RUMBIA


P R O P O S A L



O L E H
DONY DARMAWAN
NPM : 1294738


JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
T.A 2013 / 2014


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah memberikan kekuatan dan keteguhan hati kepada saya untuk menyelesaikan proposal ini. Sholawat beserta salam semoga senantiasa tercurah limpahan kepada nabi Muhammad saw. yang menjadi tauladan para umat manusia yang merindukan keindahan syurga.
Penulisan proposal ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui ilmu tentang Analisis Pengaruh Tabungan Mudharabah Dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume Pembiayaan Murabahah Pada BMT Al-Iklas Rumbia.
Dalam penyelesaian proposal ini, penulis banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan kurangnya ilmu pengtahuan. Namun, berkat ketekunan dan panduan dari pembimbing serta kesungguhan dalam menyelesaikan proposal ini, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis menyadari, bahwa proposal ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang positif demi terciptanya proposal yang lebih baik lagi, serta berdayaguna di masa yang akan datang.
Besar harapan saya, mudah-mudahan proposal ini dapat bermanfaat khususnya bagi peproposal dan umumnya bagi kita semua.

Wasalamu'alaikum Wr.Wb
Metro, 30 Oktober 2014


                                                                                                Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................  i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I      PENDAHULUAN.............................................................................
A.      Latar Belakang............................................................................ 1
B.       Rumusan Masalah....................................................................... 3
C.       Tujuan penelitian......................................................................... 3
D.      Manfaat penelitian....................................................................... 3
E.       Kerangka Teori............................................................................ 4
F.        Metode Penelitian ......................................................................  5
BAB II    TINJAUAN PUSTAKA ...................................................................
A.      Landasan Teori ...........................................................................  8
B.       Pengertian BMT .........................................................................  10
C.       Legalitas dan Badan Hukum BMT ............................................  11
D.      Produk Pengerahan Dana Masyarakat........................................ 13
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
BMT AL – IKLAS Kecamatan Rumbia sebagaimana BMT yang memiliki fungsi sebagai perantara jasa keuangan, memiliki tugas pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan mendasar antara lembaga keuangan syariah adalah bahwa lembaga keuangan syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga, namun didasarkan pada prinsip – prinsip yang Islami, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing).[1]
Dalam penghimpunan dana pada lembaga keuangan syari’ah dilakukan melalui simpanan dan dan investasi seperti, tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Sedangkan dalam rangka penyaluran dana dilakukan dengan pembiayaan atau yang biasa disebut dengan nama kredit.
Pembiayaan atau kredit merupakan salah satu tugas pokok BMT. Kegiatan pembiayaan secara umum pada lembaga keuangan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Umumnya, pembiayaan murabahah yang paling banyak dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, tidak hanya disukai lembaga keuangan umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah lembaga keuangan umum konvensional (UUS BUK), namun juga oleh lembaga keuangan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ini dikarenakan pembiayaan murabahah dinilai lebih mudah dan tidak memerlukan analisa yang rumit serta menguntungkan.
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, masih besarnya peminat lembaga keuangan syariah pada produk pembiayaan murabahah menunjukkan bahwa produk dengan akad jual beli dengan sistem bagi hasil ini diminati oleh nasabah lembaga keuangan syariah karena dinilai memiliki resiko yang paling kecil. Sebab pembiayaan dengan sistem murabahah ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas dan keamanannya juga jelas. Karena itu, wajar kalau produk pembiayaan murabahah ini masih banyak diminati. 
Namun, untuk memenuhi permintaan pembiayaan masyarakat Indonesia, lembaga keuangan konvensional memiliki volume pembiayaan yang lebih besar dibandingkan dengan lembaga keuangan syari’ah. Padahal mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam. Salah satu tujuan BMT adalah mendapatkan profit, sehingga BMT tidak akan menganggurkan dananya begitu saja. BMT cenderung untuk menyalurkan dananya semaksimal mungkin guna memperoleh keuntungan yang maksimal pula. Pada lembaga keuangan syari’ah sumber dana terkumpul karena dibantu oleh jasa tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Dari permasalahan yang telah diuraikan di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Tabungan Mudharabah Dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume Pembiayaan Murabahah Pada BMT AL – IKLAS KECAMATAN RUMBIA ”, guna mempromosikan jasa-jasa yang ada di lembaga keuangan syari’ah terutama produk pembiayaan, karena yang telah penulis alami bahwa masyarakat di sekitar tempat tinggal penulis bahkan di pihak keluarga lebih tertarik pada produk lembaga konvensional dibandingkan produk lembaga keuangan syari’ah karena mereka menganggap bahwa produk lembaga keuangan syari’ah itu lebih sulit melakukan akadnya dan melalui proses yang sangat rumit dan masih banyak faktor – faktor yang telah disebutkan di atas yang menjadi alasan nasabah untuk memilih lembaga keuangan konvensional dibandingkan lembaga keuangan syari’ah. Oleh karena hal itu lah penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini. 

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas, untuk menganalisis  pengaruh Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume Pembiayaan Murabahah Pada BMT AL - IKLAS, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah pengaruh penggunaan jasa Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada BMT AL - IKLAS?
  2. Seberapa besar pengaruh Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada BMT AL - IKLAS
C.    Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengaruh penggunaan Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada BMT AL - IKLAS.
2.      Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh jasa Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah terhadap volume Pembiayaan Murabahah pada BMT AL - IKLAS.

D.    Manfaat penulisan
1.      Bagi Lembaga
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam mengambil keputusan terkait dengan produk pembiayaan tabungan mudharabah dan deposito mudharabah di masa yang akan datang.
2.      Bagi nasabah dan calon nasabah
Bagi nasabah, berguna untuk mengetahui lebih jauh bagaimana operasional lembaga keauangan syariah dalam mengaplikasikan produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah  pada nasabahnya.

3.      Bagi Peneliti Selanjutnya
Sebagai bahan referensi, tambahan wawasan serta pengetahuan dalam penelitian selanjutnya.

E.     Kerangka Teori
BMT AL - IKLAS sebagaimana lembaga keuangan konvensional yang memiliki fungsi sebagai perantara jasa keuangan, memiliki tugas pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan mendasar antara kedua lembaga keuangan tersebut adalah bahwa lembaga keuangan syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga, namun didasarkan pada prinsip – prinsip yang Islami, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing).
Salah satu tujuan BMT adalah mendapatkan profit, sehingga lembaga keuangan tidak akan menganggurkan dananya begitu saja. BMT cenderung untuk menyalurkan dananya semaksimal mungkin guna memperoleh keuntungan yang maksimal pula. Pada lembaga keuangan syari’ah sumber dana terkumpul karena dibantu oleh jasa tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Dari permasalahan yang telah diuraikan di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Tabungan Mudharabah Dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume Pembiayaan Murabahah Pada BMT AL - IKLAS”, guna mempromosikan jasa-jasa yang ada di lembaga keuangan syari’ah terutama produk pembiayaan, karena yang telah penulis alami bahwa masyarakat di sekitar tempat tinggal penulis bahkan di pihak keluarga lebih tertarik pada produk lembaga keuangan konvensional dibandingkan produk lembaga keuangan syari’ah karena mereka menganggap bahwa produk lembaga keuangan syari’ah itu lebih sulit melakukan akadnya dan melalui proses yang sangat rumit dan masih banyak faktor – faktor yang telah disebutkan di atas yang menjadi alasan nasabah untuk memilih lembaga keuangan konvensional dibandingkan lembaga keuangan syari’ah. Oleh karena hal itu lah penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini.

F.     Metode Penelitian
1.    Jenis dan Sifat Penelitian
Jenis yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian lapangan dengan penguraian secara deskritif analitis tentang analisis pengaruh tabungan mudharabah dan deposito  mudharabah terhadap pembiayaan murabahah pada BMT AL - IKLAS.
Dalam penelitian kualitatif,pengumpulan data tidak dipandu oleh teori, tetapi dipandu oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat penelitian di lapangan. Metode ini digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam dan mengandung makna.[2]
Jadi dapat di ambil kesimpulan bahwa penelitian deskriptif kualitatif ini berupa keterangan-keterangan , bukan berupa angka atau hitungan, hingga dapat diartikan penelitian ini hanya berupa keterangan mengenai Pengaruh Tabungan dan Deposito Mudharabah Terhadap Volume Pembiayaan Musyarakah BMT Al-Iklas Rumbia.

2.    Pengumpulan Data  
Pengumpulan atau penggalian data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis pengumpulan data tersebut menurut penulis cocok karena jenis penelitian ini merupakan peneltian lapangan.[3]
Sumber dan Jenis data dalam penelitaan ini dilakukan dengan pengumpulan data-data primer dan data sekunder.
a.       Data Primer
Yaitu seluruh data yang berhubungan langsung tentang pembiayaan analisis pengaruh produk jasa tabungan mudharabah dan deposito  mudharabah terhadap pembiayaan murabahah pada BMT AL - IKLAS data ini melalui proses wawancara langsung oleh pihak terkait.
b.      Data Sekunder
Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka atau buku seperti Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karangan Muhammad Safi’i Antonio, Manajemen Lembaga Keuangan karangan Slamet Dahlan, Pengantar Metodologi Penelitian Ekonomi Islam karangan Suraya Mucitaningrum dan lain-lain. Data yang diperoleh tersebut selanjutnya merupakan landasan teori dalam melakukan analisis data serta pembahasan masalah. Data sekunder ini diperlukan untuk lebih melengkapi data primer yang diperoleh melalui penelitian dilapangan.

3.    Teknik Pengumpulan Data
Dengan penelitian ini penulis menggunakan sistem pengumpulan data, jadi dalam penelitian ini yang menjadi data adalah:
a.       Metode Wawancara
Wawancara yaitu teknik pengumpulan data melalui proses tanya jawab lisan antara dua orang atau lebih yang duduk berhadapan secara fisik dan di arahkan pada suatu permasalahan tertentu.[4]
Dalam hal ini peniti mengajukn pertanyaan kepada Ibu Linda selaku kariawan BMT Al-Iklas Rumbia.
b.      Metode Dokumentasi
Dokumentasi adalah catatan terlulis tentang berbagai kegiatan atau peristiwa pada waktu lalu.[5] Contohnya adalah keterangan dan data yang berasal dari BMT Al-Iklas Rumbia.

4.        Analisa Data.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif yaitu data yang di  peroleh disusun secara sistimatis kemudian dianalisa secara kualitatif agar dapat diperoleh kejelasan masalah yang takan dibahas. Hasil penelitian kepustakaan untuk menganalisa data yang diperoleh dilapangan.

5.        Sistematika Laporan Penelitian
Secara keseluruhan, Tugas Akhir ini akan dibagi menjadi beberapa pokok bahasan. Bab I. Pendahuluan yang terdiri dari beberapa sub bab yaitu : Latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika laporan penelitian. Bab II adalah Tinjauan Pustaka dimana pada bab ini, akan diuraikan tentang teori-teori mudharabah. Sehingga melandasi pembahasan masalah yang akan dibahas. Sedangkan bagian akhir berisi lampiran dan daftar pustaka.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Landasan Teori
A.    Sejarah Timbulnya Bait al-Mal wa at-Tamwil
Pemabangunan jangka panjang bertahap selama Orde Baru telah banyak membuahkan hasil yang kemudian dapat menjadi landasan untuk membangun selanjutnya. Hasil ini dapat dilihat dari segi pengaruh kelembagaan ekonomi, perbankan, pasar modal dan penegmbangan ekonomi rakyat, terutama kekurangannnya secara mutlak dan secara nisbi rakyat kita yang berada dibawah garis kemiskinan. Di lain pihak, tidak di elakkan, pembangunan ekonomi yang pesat itu jiga menghasilkan dampak-dampak kesenjangan sosial ekonomi antar berbagai kelompok masyarakat yang merisaukan rakyat banyak, perkembangan kelompok konglomerat yang berkonsentrasi pada golongan tertentu sangat cpat dibandingkan dengan kelambanan pengusaha menengah; pengusaha kecil dan pengusaha kecil-bawah yang lebih dari 32 juta jumlahnya. Dampak-dampak ini makin meresahkan masyarakat dengan terbongkarnya proses peluncuran kredit bebagai usaha pada konglomerat yang pada satu waktu dapat meledakkan “perasaan sosial” yang sulit dibendung.
Untuk melestarikan kesinambungan pembangunan nasional dan untuk mengantisipasi serta menghindari kesenjangan yang semakin melebar antara berbagai potensi pembangunan, maka program pemerataan dan program pengentasan kemiskinan perlu dilaksanakan dengan memperkuat lembaga-lembaga pendukung yang benar-benar dapat dimiliki, dikendalikan dan dijangkau oleh potensi-potensi pembangunan diakar rumput baik dipedesaan maupun diperkotaan. Program pengembangan koperasi  di pedesaan maupun di perkotaan juga telah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang berarti. Namun, peranan koperasi sabagai lembaga yang akan menjadi pilar pemabangunan ekonomi kerakyatan ini  masih perlu di tingkatkan. Penegmbangan Balai-usaha Mandiri Terpadu (BMT), pandanan nama dari Bait al-Mal wa at-Tamwil adalah upaya untuk lebih melengkapi dan memperkuat gerakan koprasi di kalangan rakyat jelata dan akar rumput yang diharapakn akan menjadi akan menjadi mitra atau landasan pada pengembangan koprasi  yang kuat dan tangguh. Ketersediaan lembaga BMT di akar rmput itu diharapaan akan memebuka peluang-peluang berusaha bagi masyarakat kalangan lapisa bawah ini.
Kalangan Muslim ternyata melihat realitas tersebut. Adalah PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) merupakan contoh LSM yang dibentuk oleh ICMI, NUI, dan BMT pda upaya-upaya pembangunan ekonomi umat, terutama untuk memberdayakan usaha kecil lapisan bawah salah satunya yang saat ini telah berkembang dengan pesat adalah dengan mendorong tumbuh berkembangnya lembaga keuangan masyarakat yang berlandaskan sistem syariah di tingkat akar rumput, yaitu Balai uasaha Mandiri Terpadu (BMT).
 BMT pada awal perkembangannya dimaksudkan untuk usaha-usaha produktif dan investasi dalam maningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha makro dan mikro agar terdorong dalam kegiatan menabung dan menunjang kegiatan pembiayaan kegiatan ekonominya. Juga untuk menerima dan mengatur dana zakat infak dan sadaqah. Dalam definisi oprasional PINBUK, BMT adalah lembaga musaha ekonimo rakyat kecil, yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum berdasarkan prinsip syariah dan konsep koperasi.
Dalam perkembangan lebih lanjut, BMT dapat dikatakan juga sebagai salah  satu penegmbangan konsep ekonomi dalam Islam terutama dalam bidang keuangan. Karakteristik BMT dapat diartikan bait al-mal adalah sebagai lembaga keuangan  yang kegiatannya mengelolah dana yang bersifat nirlaba (sosial), sedangkan sumber dananya diperoleh dari zakat, infak dan sadaqah, atau sumber lain yang halal. Dana tersebut disalurkan kepada mustahiq (yang berhak), atau untuk kabaikan. Dapat diartikan juga BMT sebagai bait at-tamwil adalah sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat yang bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak ketiga dan penyalurnya dilakukan  dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syriah.
Untuk mengambangkan ekonomi usaha kecil yang berdasarkan syariah, salah satu usaha PINBUK adalah menaungi pendirian  berbagai BMT yang ada diseluruh Indonesia. Dengan banyaknya BMT berdiri dengan sendirinya diharapkan  dapat mengangkat ekonomi rakyat. Ternyata, dari data PINBUK Pusat, pada tahun 1997 (awal krisis moneter dan ekonimi) telah berdiri sekitar 1.501 BMT yang tersebar di seluru Indonesia. Jumalah ini di satu pihak merupakan sesuatu yang dapat dijadikan modal untuk perkembangan jaringan kelembagaan keuangan pengusaha kecil. Di lain pihak, jumlah tersebut diharapkan mampu malayani kurang lebih 200.000 pengusaha kecil bawah atau pengusaha kecil bawah yang sekitar 0,7 % dari jumlah pengusaha kecil bawah yang sekitar 0,7% dari jumlah 34.000.000 lebih.
B.     Pengertian BMT
           Pengertian Bait al-Mal wa at-Tamwil (BMT) adalah berasal dari bahasa Arab yang terdiri atas dua kalimat, yaitu Bait al-Mal dan Bait at-Tamwil. Secara atimologis, Bait al-Mal adalah “rumah harta” sedangkan Bait at-Tamwil adalah “rumah pembiayaan”.
              Secara termiologi, istilah Bait al-Mal adalah suatu lembaga keuangan    Islam dengan kegiatan social orianted, yaitu menghimpun dan mendistribusikan dana masyarakat dalam bentuk infak, zakat dan sadaqah (ZIS) tanpa mengambil keuntungan. Sedangkan Bait at-Tamwil adalah lembaga keuangan Islam informal (non-bank) yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dengan kegiatan utamanya menghimpun dan mendistribusikan dana dari dan kepada nasabah dengan imbalan bagi hasil dari margin yang diperoleh BMT dari pembagian hasil jual beli atau investasu pada pengusaha.
             Dari pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa Bait al-Mal wa at-Tawum (BMT) adalah institusi atau lembaga keuangan non-bank yang di dalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus, yakni mengumpulkan dana dari berbagai sumber (seperti zakat, infak, sadaqah, dan lain-lain) dan mendistribusikannya kepada yang berhak, untuk mengatasi kemiskinan dan membangun kegiatan produktif dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.
C.    Legalitas dan Badan Hukum BMT
               BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap; pertama dapat dimulai sebagai KSM, dan jika telah mencapai nilai aset tertentu maka bisa menyiapkan diri kedalam Badan Hukum Koperasi.
               KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) sabagai LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang mendapat pengakuan Bank Indonesia sebagai pendukung program PHBK-BI (Proyek Hubungan Bank dengan Kelompom Swadaya Masyarakat yang dikelola Bank Indonesia). Hal ini telah dikukuhkan dengan Piagam Kerja Sama Direktur Bank Indonesia dengan Ketua Umum PINBUK, 27September 1996, No. 003/MOU/PHBK-PINBUK/VIII-95, yang disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Mentri Koprasi dan PPK. KSM  juga dapat berfungsi sebagai Prakoprasi.
Status hukum KSM-BMT dalam peraturan perundang-undangan nasional dapat dikaitkan dengan Undang-Undang NO. 7 Tahun 1992 tentang Pokok Perbankan dalam pasal 46 :
1)      Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam betuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2)      Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Ketentuan pasal ini dapat diartikan bahwa kegiatan pengerahan dana masyarakat di luar bentuk bank sebagaimana ditetapkan olah hukum positif memang dilarang. Akan tetapi, jika pengerahan dana tersebut dilakukan dalam bentuk kelompok simpan pinjam (KSP) atau kelompok swadaya masyarakat (KSM) maka diperkenankan. Sebab, pengelolaan dana dilakukan dari dan untuk anggota, seperti kelompok arisan, kelompok peguyuban, dan sabagainaya. Bukti hal itu diperkenankan dengan adanya proyek-proyek pemerintah, seperti yang dilakukan Bnak Indonesia dengan meluncurkan proyek hubungan bank dengan  KSP/KSM (PHBK) dan proyek peningkatan pendapatan petani kecil (P4K) yang diluncurkan Departemen Pertanian.
Untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang emungkinkan penerapan sistem operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat, ini oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan sektor riel. Bentuk ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.[6]

D.    Produk Pengerahan Dana Masyarakat
Dalam bidang pengerahan dana masyarakat, lembaga keuangan Syariah dapat mengarahkannya dalam berbagai bentuk, antara lain: simpanan wadiah, fasilitas tabungan, dan deposito berjangka
                            i.      Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan amanah, sebab dalam hal bank menerima titipan amanah (trustee account) dari nasabah. Disebut dengan titipan amanah karena bentuk perjanjian adalah wadiah yaitu titipan yang tidak menanggung risiko. Namun demikian, bank akan memberikan bonus dari bagi hasil keuntungan yang diperoleh bank melalui pembiayaan kepada para nasabahnya.

                          ii.      Tabungan Wadiah
Dalam tabungan ini BMT menerima tabungan (saving account) dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan akad yang diikat oleh BMT dengan nasabah dalam bentuk wadiah. Titipan nasabah tersebut tidak menanggung risiko kerugian, dan BMT memberikan bonus kepada nasabah. Bonus itu diperoleh BMT dari bagi hasil pembiayaan kredit kepada nasabah lainnya.
Bonus tabungan wadiah itu dapat diperhitungkan secara harian dan dibayarkan kepada nasabah pada setiap bulannya.
Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
1)      Wadiah Amanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan kelalaian penerima titipan.
2)      Wadiah Yadhamanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang atau uang tersebut menjadi penerima titipan.
3)      Deposito Wadiah/Mudharabah
Dalam produk ini BMT menerima deposito berjangka (time and investment account) dari nasabahnya. Akad yang dilakukan dapat berbentuk wadiah dan dapat pula berbentuk mudharabah. Lazimnya, jangka waktu deposito itu adalah 1, 3, 6, 12 bulan dan seterusnya sebagai bentuk penyertaan modal (sementara). Maka, nasabah/deposan mendapat bonus keuntungan dari bagi hasil yang diperoleh bank dari pembiayaan/ kredit yang dilakukannya kepada nasabah-nasabah lainnya.
b.      Pembiayaan Pada Lembaga keuangan Syari’ah
Menurut Rifaat Ahmad Abdul Karim (1995), pembiayaan merupakan  salah satu tugas pokok BMT, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak – pihak yang merupakan devisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibedakan menjadi dua hal berikut:
1)      Pembiayaan produktif, merupakan pembiayaan yang ditunjukaan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2)      Pembiayaan konsumtif, merupakan pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. [7]
                            i.      Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan pembiayaan untuk pembelian barang dengan spesifikasi tertentu yang menggunakan akad jual beli.  BMT akan membeli barang yang Anda butuhkan dan menjualnya dengan marjin keuntungan yang telah ditetapkan sebelum transaksi. Sedang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur sesuai jangka waktu yang disepakati. Jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah adalah 5 tahun[8]
                          ii.      Pembiayaan Istishna’
Adalah jual beli dimana seorang produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang pesanan dari pemesan. Istishna’ sama dengan Salam, yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada system pembayarannya, yaitu Istishna’ pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung ( penyediaan barang yang baru memiliki kriteria-kriteria)[9]
                        iii.      Pembiayaan Ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hokum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Lembaga keuangan syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, lembaga keuangan syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa. Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.  Dalam kegiatan lembaga keuangan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan.Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah.
·         Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).
Dalam hal penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa.  Pada ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah BMT mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Fatwa DSN tentang ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 yang menjelaskan bahwa BMT dapat bertindak sebagai pemilik objek sewa, dan BMT dapat pula bertindak sebagai penyewa yang kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh fatwa DSN diadopsi oleh PSAK 59, misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objek ijarah yang berupa manfaat dari barang. Pada pembiayaan ijarah, BMT berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu dalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah.[10]
                        iv.      Pembiayaan Musyarakah
Dalam aplikasi lembaga keuangan syariah, musyarakah terutama diterapkan dalam pembiayaan, di mana BMT sebagai pemilik modal bekerjasama dengan pengusaha, dengan kontribusi modal dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Pembiayaan musyarakah di lembaga keuangan syariah bisa berikan dalam berbagai bentuk, di antaranya: Pertama, musyarakah permanen (continous musyarakah), di mana pihak BMT merupakan partner tetap dalam suatu proyek atau usaha. Model ini jarang dipraktikkan, namun musyarakah permanen ini merupakan alternatif menarik bagi investasi surat-surat berharga atau saham, yang dapat dijadikan salah satu portfolio investasi BMT.
Kedua, musyarakah digunakan untuk pembiayaan modal kerja (working capital), di mana BMT merupakan partner pada tahap awal dari sebuah usaha atau proses produksi. Dalam model pembiayaan ini, pihak BMT akan menyediakan dana untuk membeli aset atau alat-alat produksi, begitu juga dengan partner musyarakah lainnya.
Setelah usaha berjalan dan dapat mendatangkan profit, porsi kepemilikan BMT atas aset dan alat produksi akan berkurang karena dibeli oleh para partner lainnya, dan pada akhirnya akan menjadi nol, model pembiayaan ini lebih dikenal dengan istilah deminishing musyarakah, dan model ini yang banyak diaplikasikan dalam lembaga keuangan syariah.
Ketiga, musyarakah digunakan untuk pembiayaan jangka pendek. Musyarakah jenis ini bisa diaplikasikan dalam bentuk project finance atau pembiayaan perdagangan, seperti ekspor, impor, penyediaan bahan mentah atau keperluan-keperluan khusus nasabah lainnya.[11]

 BAB III
ANALISIS LAPORAN

A.      DATA HASIL PENELITIAN
1.        Sejarah Berdirinya BMT AMANAH
BMT AL - IKLAS ini didirikan pada tanggal 12 juli 2008 Atas prakarsa para Usaha-Usaha Yang bertujuan untuk menjadi wadah atau lembaga keuangan yang sehat dan sesuai syari’ah Islam. Berkembang  dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan Masyarakat serta Lingkungan untuk Mencapai Kehidupan yang penuh berkah kedamaian, kesejahtraan serta kemakmuran.
            Atas Pertemuan inilah tercipta sebuah Organisasi yang dimana  mendorong dan Memotivasi kami untuk menghimpun Anggota dari berbagai lapisan masyarakat baik dari Pedagang, Petani Peternak, Dan Usaha-usaha lainya. Guna Mensosialisasikan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Ekonomi Syari’ah melalui kegiatan usaha berbenntuk lembaga Keuangan jasa keuangan syari’ah BMT AL - IKLAS untuk Meminimalisir praktek atau kegiatan perekonomian yang berkembang di masyrakat saat ini.
Pada awal berdirinya Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah ini terdiri dari berbagai Subsub Manajemen diantaranya;
           
a. Nama                                               : KJKS BMT AMANAH
b. Nomor badan hukum                      : 14/BH/503/VII/SK/2008
c. Badan Pengawas 3 (tiga) orang      : 1.  Drs. H Imam Solihin
  2.  H. Surahmat
                                                              3.  Subeno
           
d.Ouditor                                            : Drs. H Imam Solihin
e. Pendiri                                             :          

            1.Okta ferdi                 08.H Surahmat                         15.Jayade
            2.Ngatimin                   09.Mugiono                             16.wiyono      
            3.Lely agustina            10.Subandi                              17.Linda
            4.Mulyani                    11.Ernawaty                            18.Sukamto
            5.Sumirah                    12.Hj.Sakinem                         19.Damsiri           6.Edy Sulistiyo                    13.Ngadimin                            20. Pujono      
            7.Sulis hariyanto          14.Zainuri                                 21. Supangat

2. VISI DAN MISI
a. VISI :
1)      Menjadi lembaga keuangan yang profesional dan mengutamakan nilai-nilai syari’ah
b.      MISI :
1)      Menjadi wadah ukhkuwah islami’ah bagi para anggota
2)      Mengentaskan kehidupan masyarakat dari kemiskinan
3)      Membangun budaya usaha yang iklas dan amanah

A.    Produk-produk BMT AL - IKLAS
Produk Pengumpulan Dana
BMT AL - IKLAS mengeluarkan produk-produk sebagai berikut :
1). Simpanan Mudharabah Sukarela
Simpanan mudharabah sukarela yaitu Simpanan yang dapat disetor dan di ambil sewaktu-waktu dengan menggunakan akad.
2). Simpanan Deposito
Simpanan Deposito yaitu Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah.
3). Simpanan Khusus
Simpanan khusus yaitu Suatu jumlah tertentu dengan nilai uang yang wajib diserahkan oleh anggota kepada koprasi pada waktu-waktu dan kesempatan tertentu.
4). Simpanan Qurban
Simpanan Qurban yaitu simpanan untuk keperluan untuk ibadah Qurban. 

Produk Pembiayaan
1). Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

2). Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah kerja sama antara BMT dengan nasabah, dimana dana 100% dari BMT dan keuntungan dibagi menurut akad/perjanjian. Dengan kata lain modal disediakan oleh BMT sedangkan nasabah menjalankan usahanya. Dalam pembiayaan mudharabah ini biasanya keuntungan dibagi berdasarkan atas kesepakatan yang umum berlaku misalnya 70% untuk pihak BMT sedangkan 30% untuk nasabah. Hal ini juga berdasarkan kesepakatan awal antara kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
3). Pembiayaan Al-qordul Hasan
Pembiayaan Al-qordul Hasan adalah pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati.

B.       ANALISIS DATA PENELITIAN

Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, minat nasabah pada tabungan mudharabah cukup baik, karena untuk tabungan mudharabah bisa diambil sewaktu-waktu jadi memudahkan nasabah untuk melakukan tarik tunai. Hal tersebut juga didukung oleh karena pada dasarnya tabungan mudharabah merupakan tabungan yang berdasarkan mudharabah dan penarikan dapat di lakukan kapan saja melalui ATM, buku tabungan maupun slip penarikan.
Sedangkan untuk simpanan deposito BMT AL - IKLAS sendiri, deposito mudharabah sangat bagus karena hampir 40% dari aset BMT tersebut berasal dari mudharabah berjangka. Minat masyarakat untuk simpanan ini sangat banyak dikarenakan suku bagi hasilnya lebih tinggi dibanding simpanan mudharabah. Hal ini dikarenakan  karena jangka waktunya yang lebih lama dibanding dengan mudharabah sukarela atau simpanan mudharabah.
Pada tabungan mudharabah dan deposito cukup mempengaruhi jumlah dari  pembiayaan berasal dari simpanan tersebut. Untuk di BMT AL - IKLAS sendiri pembiayaan yang paling banyak peminatnya adalah pembiayaan murabahah karena pembiayaan ini mudah diterima oleh masyarakat dan dari segi riba sangat kecil kemungkinan terjadinya.
Hal ini di karenakan karena untuk tabungan mudharabah tidak begitu banyak mempengaruhi pembiayaan di BMT AL - IKLAS dikarenakan simpanan yang masuk dan keluar hampir seimbang jadi kurang bisa dimaksimalkan untuk pembiayaan sedangkan untuk tabungan mudharabah berjangka atau deposito sangat mempengaruhi pembiayaan yang ada di BMT AL - IKLAS karena rata-rata untuk tabungan mudharabah berjangka setiap bulan nya sangat tinggi sedangkan dari segi pendebitan atau pengambilannya sangat kecil atau hampir tidak ada karena masa kontrak untuk deposito habis kebanyakan nasabah memperpanjang kontrak waktu untuk tabungan deposito atau berjangka.[1]

 DAFTAR PUSTAKA

 Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik”, Cetakan pertama, Gema Insani, Jakarta, 2001
Dahlan, Selamet, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Intermedia, 1995
Kartini Kartono, Pengentar Metodologi Riset Sosial, (Bandung: Mandar Maju, 1996)
Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitatif, (Malang: UIN-Maliki Pres, 2010)
Murcitaningrum. Suraya, Pengantar Metodologi Penelitian Ekonomi ISLAM, (Yogyakarta: Prudent Media, 2013)
W. Gulo, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Grasindo, 2002)
Wawancara dengan Linda (Pegawai BMT AL-IKLAS RUMBIA) pada tanggal  2 November 2014
(www.muamalatbank.com, Jakarta, 11 Desember 2012)
(www.okezone.com, Pembiayaan Bagi Hasil Musyarakah, 12 Desember 2012)
(www.rumahmakalah.wordpress.com, pembiayaan ijarah, 12 Desember 2012)

















[1] Wawancara dengan Linda (kariawan BMT AL – IKLAS RUMBIA)pada tanggal 13 Januari 2014























[1] Dahlan, Selamet, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Intermedia, 1995, hlm 66
                [2] Moh. Kasiram, Metode Penelitian Kualitatif-Kuantitatif , (Malang: UIN-Maliki Pres, 2010), Cet 2, hal. 123.
[3] Suraya Murcitaningrum, Pengantar Metodologi Penelitian Ekonomi ISLAM, (Yogyakarta: Prudent Media, 2013), hal. 60
[4] Kartini Kartono, Pengentar Metodologi Riset Sosial, (Bandung: Mandar Maju, 1996) Hal. 187
[5] W. Gulo, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Grasindo, 2002), hal. 123
               [6] Suraya Murcitaningrum, MSI, Pengantar Metodologi Penelitian Ekonomi Islam,(Yogyakarta:Prudent Media,2013),h.83-88
[7] (Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik”, Cetakan pertama, Gema Insani, Jakarta, 2001.)
[8] (www.muamalatbank.com, Jakarta, 11 Desember 2012
[9] (www.muamalatbank.com, Jakarta, 11 Desember 2012)
[10] (www.rumahmakalah.wordpress.com, pembiayaan ijarah, 12 Desember 2012)
[11] (www.okezone.com, Pembiayaan Bagi Hasil Musyarakah, 12 Desember 2012)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Diberdayakan oleh Blogger.

https://www.facebook.com/donny.onadio.5

Follow on Google+

About us